3 Oknum Anggota TNI Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Ratusan Kendaraan Curian di Sidoarjo

BNews—NASIONAL— Tiga oknum anggota TNI AD diduga terlibat kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor curian di Sidoarjo. Ketiganya pun kini tengah diperiksa terkait kasus tersebut.

Kapendam V/ Brawijaya, Kolonel Infanteri Rendra Dwi Ardhani mengungkap bahwa Polisi Militer Kodam (Pomdam) V/ Brawijaya masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terhadap oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada tiga oknum prajurit dari Pusziad yang saat ini diperiksa di Pomdam V/Brw. Yaitu Kopda AS, Praka J, dan Mayor BPR,” kata Rendra, Minggu (7/1/2024) seperti dilansir dari Republika.

Dia menyebut, tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat tersebut bukan anggota organik Kodam V/ Brawijaya. Namun, kata dia, karena lokasi kejadian berada di wilayah Kodam V/Brawijaya, sehingga penanganan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut ditangani oleh Pomdam V/ Brawijaya.

“Adapun untuk penyidikan terhadap warga sipil diserahkan dan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya dan Polda Jatim dalam penyelesaian kasus tersebut,” ujarnya.

Rendra menegaskan, jika ketiga oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka akan diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga memastikan, hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik.

“Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Pomdam V/ Brawijaya bersama Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024). Kasus tersebut diduga dilakukan warga sipil berinisial EI dan melibatkan oknum anggota TNI AD. Petugas gabungan menyita ratusan kendaraan bermotor dari sebuah tempat di Buduran, Sidoarjo. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: