8 Burung Tak Bersalah Digondol Maling di Muntilan, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi!
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025

Ungkap Kasus Pencurian 8 Ekor Burung di Muntilan oleh Polsek Muntilan
BNews—MAGELANG— Polsek Muntilan resmi melimpahkan penahanan tersangka kasus pencurian burung ke Rutan Polresta Magelang pada Senin siang (16/9/2025).
Tersangka berinisial AY, warga Muntilan, Kabupaten Magelang, ditangkap karena diduga mencuri delapan ekor burung beserta sangkarnya di beberapa lokasi.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengatakan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dari Polsek sudah lengkap. “Hari ini kami memindahkan penahanan tersangka AY ke Rutan Polresta Magelang untuk penyidikan lebih lanjut. Nantinya berkas perkara tahap 1 akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Kapolsek, tersangka AY diamankan pada Rabu (3/9/2025). Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian burung yang marak terjadi di wilayah Muntilan. Total ada lima korban dengan delapan ekor burung dan delapan sangkar yang hilang.
Kronologi kejadian menunjukkan pencurian berlangsung di sejumlah tempat berbeda. Pada Sabtu (30/8/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban pertama bernama seorang warga kehilangan burung cucak ijo dan kenari warna bon hijau beserta sangkarnya di garasi rumahnya di Dusun Mediyunan, Desa Keji.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WIB, korban kedua seorang warga juga kehilangan burung di garasi rumahnya di lokasi yang sama. Tidak lama kemudian, pukul 08.30 WIB, burung milik warga hilang di angkringannya yang berada di Dusun Mediyunan.
Kasus serupa terjadi pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di teras depan rumah warga di Dusun Tejowarno, Desa Tamanagung. Sementara itu pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, korban terakhir seorang warga juga mengalami kehilangan burung di teras rumahnya di Dusun Ponggol, Desa Tamanagung.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
AKP Abdul Muthohir menuturkan modus operandi tersangka cukup sederhana.
“Pelaku mengambil burung yang digantung di teras rumah korban beserta sangkarnya, lalu dibawa pulang,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu ekor burung kenari warna star blue, satu unit sepeda motor, dan satu celana panjang merek XPD 508 warna abu-abu yang robek.
Selain itu, polisi juga mengamankan flashdisk berisi rekaman CCTV, burung cucak ijo, kenari bon hijau, dua ekor sogok ontong, jalak suren, murai batu, dan kenari warna star blue beserta sangkarnya. Ada pula jaket hoodie warna cokelat tanpa merek dan masker hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Kapolsek menyampaikan, proses penyidikan berlangsung cepat berkat laporan dan informasi dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak cepat. Barang bukti burung kami titipkan kepada pemilik untuk dirawat karena Polsek tidak memiliki fasilitas perawatan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mendokumentasikan barang bukti burung melalui foto.
“Apabila barang bukti di Pengadilan cukup dengan foto burung maka burung yang telah kami titipkan kepada korban tidak perlu dibawa ke Pengadilan.” imbuhnya.
Kronologi Ungkap Kasus … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar