8 Burung Tak Bersalah Digondol Maling di Muntilan, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi!
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025

Ungkap Kasus Pencurian 8 Ekor Burung di Muntilan oleh Polsek Muntilan
Kronologi ungkap kasus bermula pada Selasa (2/9/2025) ketika Polsek Muntilan menerima laporan adanya pelaku yang diamankan warga.
Petugas kemudian menuju lokasi di Dusun Mediyunan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, untuk mengamankan tersangka AY.
Berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan saksi, Unit Reskrim Polsek Muntilan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa tersangka AY telah melakukan pencurian burung di beberapa lokasi berbeda.
Setelah pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Unit Reskrim Polsek Muntilan untuk proses penyidikan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Rutan Polresta Magelang.
Kapolsek menegaskan, tersangka AY dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Di akhir, AKP Abdul Muthohir mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap kejadian ke pihak berwenang.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada kejadian pencurian agar segera menghuhungi pihak Kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri,” pesannya.
Dengan pelimpahan ini, Polsek Muntilan berharap kasus pencurian burung yang meresahkan warga dapat segera tuntas di meja hijau dan menjadi pelajaran bagi pelaku lainnya. (bsn)
VIDEO :
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar