Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Ada Formasi Khusus Penyandang Disabilitas CPNS Tahun 2021 Di Kabupaten Magelang

BNews–MAGELANG– Pemkab Magelang membuka pendaftaran ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) tahun 2021. Namun dari ribuan tersebut, terdapat kuota khusus bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan pengumuman Bupati Magelang Nomor 810/1502/22/2021 tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021; terdapat formasi jabatan yang dibutuhkan sebanyak 3.327.

Jumlah itu dengan rincian Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Formasi Umum : 454, dan Formasi Khusus/Penyandang Disabilitas : 9.

Ada juga untuk Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Non Guru ada: 34.

Serta Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru sebanyak 2.830.

Sementara untuk formasi khusus/penyandang disabilitas ada formasi yang memang disediakan khusus, ada yang tidak bisa, dan ada yang bebas untuk mendaftar.

Misalnya formasi CPNS atau PPPK yang Tidak dapat diisi disabilitas, antara lain ahli pertama – manggala informatika di Dinas Komunikasi Dan Informatika. Lalu ada juga formasi Analis Bencana, di BPBD tidak bisa untuk disabilitas. Dan masih terdapat di formasi lainnya, lengkap download berkas terlampir dibagian bawah.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Untuk formasi yang memang mencari kebutuhan khusus disabilitas antara lain Ahli Pertama – Analis Hukum di bagian Asisten Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat | Bagian Hukum Sekretariat Daerah | Subbagian Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Ada juga yang kebutuhan khusus disabilitas di formasi Ahli Pertama- Dokter dan Apotoker yang ditugaskan di RS Daerah Menoreh, RSUD Muntialn dan RS Merah Putih.

Sementara untuk syarat pelamaran ada catatan atau informasi tambahan yang harus dilakukan pendaftar khusus penyandang disabilitas. Yakni sebagai berikut :

Pelamar Penyandang Disabilitas:


a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas terdapat dalam lampiran pengumuman yang diberi keterangan “kebutuhan khusus disabilitas” pada lampiran pengumuman ini;
b. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga mendaftar pada formasi umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelamar dapat mendaftar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, kecuali formasi yang diberi keterangan “tidak dapat diisi disabilitas” pada lampiran pengumuman ini;

2) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan:
a) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c) Pelamar penyandang disabilitas yang mendaftar pada formasi umum berlaku Nilai Ambang Batas jenis kebutuhan yang dilamar.
d. Pelamar disabilitas yang mendaftar pada formasi umum namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dan dikemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka Ketua Tim Seleksi CASN Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2021 dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan;
(bsn)
Untuk lengkapknya download berkas lampiran dibawah ini :

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!