Ada Kasus Penemuan Bayi, Jika Ingin Adopsi Harus Menunggu 6 Bulan

BNews–NASIONAL— Warga dikejutkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di pinggir jalan daerah Kwanji, Dalung, Kuta Utara, Bali. Dan saat ini bayi tersebut jadi rebutan untuk diadopsi.

Tercatat sudah ada belasan orang yang ingin mengadopsi bayi Malang tersebut. Namun ternyata prosesnya tidak semudah itu.

Setelah sempat dirawat bayi tersebut kini berada dibawah tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi (P3A) .

Mengenai keinginan sejumlah pihak yang ingin mengadopsi, Fungsional Pekerja Sosial Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Ni Wayan Rusmini menjelaskan bayi tersebut tidak bisa serta merta diadopsi.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Permensos No 110/huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, Adopsi bayi Terlantar ini baru bisa diproses setelah 6 bulan.

“Ini kategorinya bayi terlantar, saat ini masih berproses di kepolisian. Jadi sesuai ketentuan, polisi bekerja selama 6 bulan untuk menemukan siapa orang tua kandung bayi tersebut,” kata Rusmini.

Apabila orang tuanya ditemukan maka Dinas Sosial akan melakukan asesmen terlebih dahulu. Apakah orang tua tersebut layak untuk mengasuh anak tersebut atau tidak.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Jika tidak maka bisa diserahkan ke keluarga terdekat. Namun, jika dalam 6 bulan polisi tidak menemukan jejak orang tua kandungnya barulah proses adopsi bisa dilakukan. “Jadi, saat ini belum bisa proses adopsi. Nanti kami akan terus bersurat ke polsek untuk mengetahui perkembangan pencarian orang tuanya,” ucap Rusmini.

Untuk sementara bayi terlantar tersebut dititipkan di Yayasan Sayangi Bali yang merupakan Yayasan Binaan Dinas Sosial P3A Bali. Mengenai syarat adopsi apabila orang tua kandungnya tidak ditemukan harus diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten asal pihak yang ingin mengadopsi.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain usia calon orang tua minimal 30-55, agama sesuai  anak dalam hal ini agama anak mengikuti agama mayoritas dimana bayi ditemukan. Kemudian calon keluarga mampu secara ekonomi dan mendapat persetujuan dari keluarga besar.

Terhadap calon orang tua juga akan dilakukan tes psikologi, dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bila dokumen tersebut sudah siap barulah diajukan ke Dinas Sosial.

“Mengutamakan yang belum mempunyai anak atau baru punya satu. Juga kalau dari reproduksi tes kedua belah pihak entah suami atau istri mengalami gangguan, yang jelas prioritas utama adalah untuk kebaikan anak bukan untuk memenuhi ‘kebutuhan’ calon orang tua,” ucap Rusmini.  (*)

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: