Ada Produsen Mie Basah Berformalin Di Magelang, Kini Ditangkap Polisi
- calendar_month Sab, 21 Mei 2022

Tersangka kasus pembuat mie basah berformalin di Magelang
BNews–MAGELANG– Berkat laporan masyarakat dengan adanya mie basah berformalin di Pasar Muntilan, petugas Polres Magelang melakukan penyelidikan. Dan hasilnya satu orang produsen mie basah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami menerima informasi dari warga sekitar Muntilan yang mengatakan ada penjual mi basah, yang diduga mengandung bahan dilarang untuk tambahan pangan berupa formalin dan boraks. Atas laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Magelang pun melalukan penyelidikan,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun saat jumpa pers kemarin (19/5/2022).
Selanjutnya, lanjut Sajarod, pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan pembelian mie basah tersebut dan dilakukan pengecekan secara Laboratoris Kesehatan. Ternyata, hasilnya didapati mi basah positif mengandung formalin dan boraks.
“Kami amankan tersangka berinsial BY, 48, warga Mungkid Kabupaten Magelang,” katanya.
Sementara, lanjut Kapolres tersangka melakukan pembuatan mi basah tersebut di rumah produksinya yang beralamat di Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
“Setelah mendapati informasi, tersangka pun berhasil diamankan di rumahnya.Tersangka mengaku hanya mengedarkan mi-nya di daerah Muntilan saja,”tuturnya.
Tersangka saat ditanyai mengatakan, sudah menjalankan aksinya sejak tiga tahun lalu. Adapun, modusnya agar mi yang dijualnya bisa bertahan lebih lama.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Ia mengaku dalam sehari bisa memproduksi mi basah 75-100 kilogram per hari. “Produksi tergantung sepi dan ramai, kalau sepi bisa 75-100 kilogram per hari. Sedangkan, ramai bisa 300 kilogram per hari. Untuk harga jualnya mulai Rp29 ribu-Rp35 ribu per kilogramnya,”terangnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 R4 merk Suzuki Futura / ST150 warna Kuning Metalik tahun 2002 (digunakan tersangka untuk mobilotas saat berjualan).
Lalu, 5 karung mi basah masing- masing karung seberat + 35 kg, 1 bungkus plastik sisa bleng ( boraks ), 1 bungkus plastik sisa air Jantu, 1 karung sisa tepung terigu, 1set alat timbangan, 1 buah ember plastik, 1buah baskom plastik, 2 buah nampan, 1 buah gayung, 15 kantong plastik ukuran 5kg.
Atas tindakannya, tersangka dikenai tindak pidana Pasal 136 huruf b UURI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 204 KUHP.
Yakni, setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk di edarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan untuk bahan tambahan pangan dan atau barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang di ketahuinya, bahwa barang tersebut membahayakan jiwa atau kesehatan orang dan ia mendiamkan sifat berbahaya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar