Ahmad Luthfi Tegas Tolak Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi di Jawa Tengah
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026

BNews-JATENG- Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di wilayahnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada pangan.
Ia memastikan tidak akan mentolerir alih fungsi lahan sawah yang telah berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), termasuk jika digunakan untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi seusai menghadiri kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 yang digelar di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu (4/2/2026).
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi seusai menghadiri acara seusai kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu 4 Februari 2026.
Menurutnya, larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.
CEK BERITA UPDATE LLAINNYA DISINI (KLIK)
Ahmad Luthfi menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kunci utama dalam menjaga ketahanan dan swasembada pangan di Jawa Tengah.
“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen; yang disebut akan memanfaatkan lahan cukup luas, Ahmad Luthfi meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.
Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Ahmad Luthfi menyebut kewenangan; tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap berperan dalam proses pengawasan dan evaluasi.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar