Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Akui Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda B Ditetapkan Jadi Tersangka

Akui Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung, Kopda B Ditetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Sel, 25 Mar 2025

BNews-NASIONAL- Kopral Dua (Kopda) Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Wakil Sementara (Ws) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, Kopda Basarsyah telah mengakui menembak ketiga korban.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kopda B,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

“Yang bersangkutan sudah mengakui melakukan penembakan terhadap ketiga korban,” katanya.

Eka menambahkan, Basarsyah saat ini ditahan di Denpom II/3 Bandar Lampung.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Sementara, Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian dalam kasus di Way Kanan itu.

Diketahui, tiga orang polisi gugur dalam menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore. (*/kompas)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less