APES !! Ratusan Guru PPG Gagal Lolos PPPK, Tuntut BKD Jateng Tanggung Jawab

BNews-JATENG- Nasib apes dialami ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabata. Mereka dinyatakan tak lolos seleksi; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Sebanyak 592 calon guru itu protes karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jateng. Mereka menilai keputusan BKD Jateng itu adalah sebuah kejanggalan.

Pasalnya, BKD Jateng membuka kesempatan lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan para guru honorer memperebutkan formasi PPPK. Dalam ketentuannya, persyaratan PPG Prajabatan disamakan dengan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara)

Pelamar PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan hingga bukti salinan slip gaji yang hanya dimiliki oleh para guru honorer.

“Ternyata saya, dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen-dokumen; yang hanya dimiliki oleh guru-guru yang sudah mengabdi di sekolah,” kata Kinan, sebuah nama samaran dikutip JPNN.com, Rabu (5/3).

Kinan merupakan satu di antara ratusan lulusan PPG Prajabatan yang gagal menjadi ASN karena polemik administrasi tersebut. Kini, dia menuntut BKD Jateng agar bertanggung jawab atas nasibnya.

“Lulusan PPG Prajabatan memang dari pendidikan profesi yang belum terjun ke sekolah. Namun, telah memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan, dan memiliki sertifikat pendidik,” ujarnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Menurut Kinan, seharusnya BKD Jateng menerapkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah meminta panitia seleksi daerah tidak mencantumkan syarat yang hanya dimiliki guru non-ASN.

“Kami menuntut BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG bahwa PPG Prajabatan persyaratannya tidak disamakan dengan guru non-ASN sehingga bisa memenuhi syarat administrasinya,” katanya.

Kinan amat kecewa dengan … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!