Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

ASN di Kota Magelang Mulai Bekerja, Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

BNews—Magelang—Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memberi kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang mulai bekerja lagi. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Diketahui bahwa ASN di lingkungan Pemkot Magelang mulai bekerja secara normal pada hari Senin (8/6/2020). Mereka mulai bekerja tapi tetap harus melalui protokol kesehatan yang ketat.

 “ASN sudah kembali bekerja, tapi karena masih pandemi, maka dalam pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk semua kegiatan,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono dalam rapat koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Adipura Kencana komplek kantor Walikota Magelang, kemarin (8/6/2020).

Setiap ASN yang masuk kantor akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermogun. Mereka diwajibkan mengenakan masker, mencuci tangan, dan menerapkan physical dintancing.

Selain itu, Joko juga meminta setiap ruang dan kantor dilengkapi fasilitas seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan thermal gun. Selanjutnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD dapat mengendalikan jajarannya dan memastikan pegawai dalam kondisi sehat.

Jika ada indikasi mengarah ke Covid-19 harus segera ditangani. Dapat dengan melaporkan ke Dinas Kesehatan atau Puskesmas. “Kesehatan adalah prioritas nomor satu saat ini. Sesuai arahan dari Menpan RB, ASN berusia diatas 50 tahun yang mempunyai riwayat gangguan kesehatan supaya diberi kelonggaran bekerja tidak seperti yang lainnya,” jelas dia.

Tambahnya, bagi OPD yang memiliki tugas pelayanan langsung dengan masyarakat juga harus menerapkan protokol yang ada. Seperti di DPMPTSP, Disdukcapil, Kelurahan, Kecamatan dan Kesra.

Download Aplikasi Borobudurnews Disini

Sementara itu, Kepala BPKPP Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, pelaksanaan jam kerja ASN Pemkot Magelang adalah lima hari kerja dan enam hari kerja. Pada jadwal lima hari kerja yakni hari Senin hingga Kamis pada pukul 07.00-15.30 WIB dan hari Jumat 07.00-11.00 WIB.

Sedangkan jadwal bagi ASN yang enam hari kerja yakni hari Senin-Kamis pukul 07.00-14.00 WIB, Jumat pukul 07.00-11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.00-12.30 WIB.

Mereka harus disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, pegawai sebisa mungkin untuk menghindari bekerja lembur, dan melaksanakan absen manual.

“Pegawai diminta mengurangi penggunaan kendaraan umum pada saat berangkat dan pulang kantor,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!