Bakul Angkring Alun-alun Utara Jogja Ditusuk Pakai Pisau, Darahnya Lalu Mengucur

BNews—JOGJAKARTA— Seorang karyawan di angkringan di Alun-alun Utara Jogjakarta, DY, 46, menjadi korban penusukan. Pelaku FA, 39, berhasil diamankan setelah melakukan kekerasan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (20/9), malam. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kiri sedalam satu sentimeter dan panjang lima sentimeter.

Belakangan, diketahui bahwa aksi penusukan itu lantaran FA hendak meminta uang kepada pengelola angkringan di kawasan Alun-alun Utara tersebut.

Kasubbag Humas Polresta Jogjakarta AKP Timbul Sasana Raharja, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin malam sekitar pukul 19.00WIB.

Saat itu salah satu saksi yakni karyawan angkringan pendopo lawas berinisial Y, yang tak lain adalah rekan kerja korban sedang duduk-duduk di dapur rumah angkringan tersebut. Sesaat kemudian, pelaku mendatanginya sambil menanyakan keberadaan korban.

Pada saat pelaku mencari korban itu, Y mengatakan tidak mengetahui keberadaan rekannya tersebut. Namun malam itu pelaku tetap mencari korban. Saat itu Y melihat pelaku membawa pisau yang diselipkan di kaos lengan panjang sebelah kiri.

”Mengetahui hal itu, saksi kemudian mengikuti pelaku. Korban yang saat itu sedang melayani pembeli, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke leher korban,” kata Timbul, Rabu (22/9).

Usai menusuk korban, pelaku berusaha melarikan diri. Namun dikejar oleh saksi hingga akhirnya pelaku dapat diamankan beserta pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

”Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung ditangkap. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dapur dengan ukuran panjang 12 sentimeter,” imbuhnya.

Atas kejadian penusukan itu, korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kiri dengan kedalaman kurang lebih satu sentimeter dengan panjang kurang lebih lima sentimeter.

”Sebelum kejadian, ternyata pelaku meminta uang kepada pengelola. Atas kasus ini, pelaku terancam pasal 351 dengan ancaman hukumannya lima tahun,” pungkasnya. (ifa/han)

Sumber: Joglo Semar News

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: