Bank Bapas 69 Magelang Serahkan Hadiah Undian Kepada Nasabah Tabungan dan Kredit
BNews-MAGELANG- Suasana di Kantor Pusat Bank Bapas 69 Magelag dipenuhi oleh para nasabah yang merasa gembira dan haru pada hari Jumat, 6 Oktober. Mereka adalah para pemenang undian tabungan yang diadakan pada 26 September 2024 yang lalu.
Selain itu, beberapa nasabah kredit juga mendapatkan hadiah sebagai penghargaan atas lancarnya pembayaran cicilan kredit mereka.
Salah satu pemenang hadiah mobil adalah Rahayu, seorang warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, yang meraih hadiah New Alya berwarna hitam. Tri Hartini, asal Borobudur, juga beruntung mendapatkan hadiah New Ayla berwarna putih.
Menurut Diyah Retno Andiyani, Direktur Umum dan Kepatuhan Bank Bapas 69, hadiah mobil untuk nasabah kredit; langsung diserahkan kepada salah seorang anggota Mechandra Akmil, Muchamad Tommy, di tempat kerjanya.
Retno juga menjelaskan bahwaTerdapat wajah-wajah yang berseri dan penuh emosi di luar Kantor Pusat PT BPR Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang pada hari Jumat (06/10).
Mereka adalah para nasabah yang beruntung, dianugerahi hadiah utama dari undian tabungan pada tanggal 26 September 2024 yang lalu. Selain itu, juga terdapat undian kredit bagi nasabah yang telah mengangsur dengan lancar.
Antara lain, Rahayu (61), seorang warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, yang memenangkan hadiah mobil New Alya berwarna Hitam, dan Tri Hartini, yang berasal dari Borobudur, berhasil meraih hadiah mobil New Ayla berwarna Putih.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Dalam hal pemberian hadiah mobil, nasabah yang memenangkannya akan diberikan langsung di tempat kerja mereka (pada Muchamad Tommy, anggota Mechandra Akmil),” kata Diyah Retno Andiyani, Direktur Umum dan Kepatuhan Bank Bapas 69.
Perlu kita ketahui bahwa profesinya para nasabah yang beruntung dalam undian ke-27 ini juga beragam. Terdapat petani, perangkat desa, PPPK, pegawai rumah sakit, dan anggota TNI.
Seperti halnya pada dua undian tabungan sebelumnya, para pemenang hadiah wajib menanggung biaya pajaknya sendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Nomor PER-11/PJ/2015.
“Pajak yang harus dibayarkan sebesar 25 persen dari nilai hadiah yang diterima,” ungkap Heni Astuti, Direktur Operasional Bank Bapas 69.
Sementara Rahayu, seorang nasabah dari Salaman yang memenangkan mobil, bercerita tentang bagaimana ia mendapatkan kabar gembira tersebut.
“Pertama kali, saya memberi tahu tetangga bahwa saya memenangkan mobil dalam undian. Namun, saya tidak langsung percaya dan meminta anak saya untuk mengonfirmasi di Bank Bapas Krasak,” kata Rahayu yang merupakan seorang petani.
Setelah anaknya melakukan pengecekan, Rahayu mengaku kaget dan bahagia. “Saya sangat terkejut setelah pasti bahwa itu benar. Tentu saja, saya merasa sangat bahagia,” ungkapnya kepada Borobudurnews.com.
Selain mobil, ada 12 nasabah tabungan yang beruntung mendapatkan hadiah berupa sepeda motor. Mereka adalah, Fransisca Eni Sri (nasabah kantor pusat); Dwi Purwanti (Bandongan); Welas Asih (Pakis); Nurul Inayah (Muntilan); Dian Rahmawati (Kota Mungkid), Istikomah (Grabag).
Selanjutnya…. (KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)