Bapak Anak Perentas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap di Sumatera Selatan
BNews-JATENG- Kasus peretasan nomor ponsel menemui titik terang seusai dua pelaku ditangkap.
Dua pelaku itu merupakan bapak dan anak yang meretas nomor ponsel Kapolda Jateng.
Berawal dari situ, pihak kepolisian pun bergegas menelusuri siapa dan di mana posisi pelaku yang melakukan peretasan tersebut. Hingga akhirnya diketahui, mereka berada di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
RJ (42) dan anaknya, IW (22) ditangkap atas kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi.
Ayah dan anak tersebut ditangkap di Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat dihadirkan di Polda Jateng, Semarang pada Selasa (8/8/2023), mereka berdua mengaku dari aksinya, mendapatkan Rp 200 juta setiap bulan. Bahkan sebulan terakhir, mereka mengantongi uang hampir Rp 1 miliar.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, ada 48 orang yang menjadi korban peretasan RJ dan IW.
“Dari Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai,” jelas Kombes Pol Dwi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dari 48 korban, para tersangka mengantongi uang Rp 1,5 miliar. “Per bulannya rata-rata mereka dapat Rp 200 juta,” kata dia.
Ia mengatakan, para korban tak hanya berdomisili di Jawa Tengah, melainkan juga dari daerah lain. “Tidak hanya Jawa Tengah, ada Jawa Timur, Sulawesi, dan Sumatera,” paparnya.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah. “Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut,” ujar dia.
Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Pol Dwi menyebut bakal menyitanya. “Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya,” katanya.
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku belajar meretas dengan modus APK belajar secara otodidak. “Saya belajar otodidak dari kawan-kawan,” ujar tersangka IW.
Sementara sang ayah, RJ tugasnya hanya membantu anak memasukkan nomor calon korban. “Hanya input,” jelasnya.
Terkait peretasan ponsel Kapolda Jateng, Kombes Pol Dwi menekankan para pelaku tak sampai membobol rekening Kapolda.
Pelaku hanya melakukan modus penipuan ke kontak yang tersimpan di ponsel Kapolda Jateng.
“Kapolda Jateng itu tidak sampai bobol rekening. Hanya WhatsApp,” imbuh dia.
Menurutnya, ponsel Kapolda Jateng yang diretas adalah nomor layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat. “Tidak sampai masuk ke rekening,” jelasnya.
Para tersangka mengaku mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas. Harga per APK dipatok Rp 500.000 dengan kapasitas APK rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
File APK kemudian diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket, dan lainnya.
“Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-Banking korban, lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya,” ujarnya.
Sementara itu Kasubdit V/Siber Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
“Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda Jateng,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 65 dan Pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)