BNews—JOGJAKARTA— Seorang pria asal warga Sentolo, Kulon Progo berinisal AP, dilaporkan ke polisi gegara diduga membawa anak di bawah umur. Sebelumnya, pria 36 tahun tersebut sudah diingatkan pihak keluarga korban untuk tidak mengajaknya pergi lagi.
Pelaku dilaporkan oleh Juminem, tetangga desanya yang merupakan nenek dari RD, 17. Selama ini, antara AP dan RD yang masih berstatus pelajar ini ada hubungan intensif. Pelaku kerap menjemput korban dan pergi hingga larut malam.
”Pelaku dilaporkan di Polsek Sentolo pada Selasa (15/6),” kata Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (16/6).
Jeffry menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (14/6), sekitar pukul 18.00WIB korban pergi dari rumah tanpa pamit kepada neneknya. Saat itu, RD dijemput pelaku yang menunggu di luar rumah. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada tetangganya.
Sekitar pukul 21.30WIB, pelaku dan korban yang berboncengan sepeda motor dihentikan warga. Mereka kemudian dibawa ke rumah salah satu warga untuk diinterogasi.
Hal ini dilakukan karena pelaku sudah sering membawa korban pergi tanpa pamit kepada neneknya. Meski begitu kasus ini masih terus diulangi.
”Saat ini kasus tersebut masih ditangani petugas Reskrim Polsek Sentolo,” tegasnya.
Polisi saat ini telah mengamankan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol AB 2578 DP. Dan akta kelahiran korban sebagai barang bukti. (han)