Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bawaslu Temukan Pelanggaran Mutarlih di Magelang, Ada Joki Coklit

Bawaslu Temukan Pelanggaran Mutarlih di Magelang, Ada Joki Coklit

  • calendar_month Jum, 3 Mar 2023

BNews–MAGELANG– Hampir 20 hari proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih, Bawaslu Kabupaten Magelang temukan pelanggaran. Antaranya joki coklit di dua kecamatan yakni Kecamatan Candimulyo, dan Kecamatan Dukun.

Sementara pelanggaran lain seperti proses coklit di balik meja ditemukan di Kecamatan Mungkid.

Kordiv Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah mengungkapkan coklit harus dilakukan oleh petugas yang berhak. Yakni Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang sudah dilantik dan mendapatkan SK resmi untuk menjalankan tugasnya.

“Kami menemukan ada coklit yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Coklit harusnya dilakukan petugas yang dilantik dan mendapatkan SK resmi untuk menjalankan tugasnya. Ini termasuk kategori joki coklit,” kata Aini (2/3/2023).

Aini menegaskan proses coklit merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan daftar pemilih. Warga negara yang memenuhi ketentuan harus masuk daftar pemilih sedangkan warga yang tidak berhak tidak boleh dimasukkan daftar pemilih.

Untuk itu, lanjutnya peran pantarlih sangat besar dalam memastikan kualitas dan validitas data pemilih karena data ini akan menjadi bahan penyusunan DPS.

Menurut Aini atas temuan ini, pengawas pemilu sudah memberikan saran perbaikan ke jajaran KPU secara berjenjang. Saran perbaikan tersebut berupa coklit ulang di TPS tempat joki melakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Disebutkan Coklit dilakukan sejak tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Selama kurun waktu 30 hari jajaran pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat poses pelaksanakan coklit tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan pantarlih bekerja sesuai aturan perundang-undangan.

“Sebagai langkah pencegahan Bawaslu Kabupaten Magelang sebelumnya sudah berkirim surat imbauan kepada jajaran KPU untuk bekerja sesuai dengan aturan,” kata Aini.

Joki coklit pertama ditemukan di TPS 08, Desa Mejing Kecamatan Candimulyo atas laporan Panwaslu Desa Mejing kepada Panwaslu Candimulyo.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat Panwaslucam Candimulyo kemudian mengumpulkan data dan melakukan klarifikasi temuan tersebut.

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Pantarlih 08 (RD) pada Selasa 28 Februari 2023. Klarifikasi ini bertujuan untuk mengkonfirmasi kebenaran temuan Panwasdes,” kata Ketua Panwaslucam Candimulyo Arief Budianto.

Arief mengatakan pihaknya kemudian memberikan saran perbaikan agar TPS 08 khususnya di RT 009 dilakukan Coklit ulang.

Dikatakannya juga bahwa PPK dan Panwaslu sebagai penyelenggara tentu harus memiliki spirit yang sama. Yaitu mensukseskan seluruh tahapan Pemilu.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Atas saran perbaikan ini, Ketua PPK Candimulyo Ahmad Syaefudin menyambut baik dan siap untuk segera mengkoordinasikan dengan PPS Desa Mejing. “Saran perbaikan ini adalah bagian dari cara Panwaslu mendukung kerja-kerja PPK Candimulyo,” jelas Arief.

Sementara, Ketua Panwascam Dukun Aryanto mengungkapkan pihaknya juga menemukan praktik joki coklit di TPS 18 Desa Banyudono.

Disebutkan Panwasdes dan Panwaslucam Dukun juga menemukan pantarlih sudah menempel stiker bukti coklit meski belum melakukan coklit.

Kasus tersebut terjadi di TPS 06 Desa Sengi, TPS 03 Desa Sewukan, dan TPS 05 Desa Sumber. “Kami juga menemukan anggota Polri aktif dimasukkan form bukti coklit sebagai pemilih di TPS 06 Desa Sumber. Padahal TNI/Polri kan tidak punya hak pilih dalam pemilu,” kata Aryanto.

Kasus berbeda terjadi di Kecamatan Mungkid di mana coklit dilakukan di balik meja. Temuan ini berawal laporan Panwasdes bahwa ada pantarlih yang tidak mencocokan KK/KTP saat melakukan coklit. Warga hanya diminta tanda tangan di salah form yang dibawa pantarlih.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas Panwaslucam Mungkid Nur Setyo Iswandani menambahkan pihaknya kemudian mengumpulkan informasi untuk memperkuat temuan tersebut.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

”Masyarakat saat dikonfirmasi Panwasdes dan Panwaslucam membenarkan hanya diminta tanda tangan form saja. Kami sudah berkoordinasi dengan PPK Mungkid atas temuan ini,” kata Nur Setyo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menambahkan bahwa seluruh jajaran Bawaslu dari tingkat kabupaten; kecamatan hingga panwasdes bekerja keras melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2024; termasuk pemutakhiran daftar pemilu. Ia menilai DPT yang berkualitas menjadi langkah awal untuk mensukseskan Pemilu 2024.

Menurut Habib peran pantarlih sangat besar dalam memastikan pemutakhiran daftar pemilih memenuhi aspek komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntable, perlindungan data diri dan, aksesibel. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (1)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less