Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE

Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE

  • calendar_month Sen, 29 Mar 2021

BNews—JOGJAKARTA— Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah diterapkan secara nasional, mulai berlaku sejak 23 Maret 2021. Melalui tilang elektronik alias ETLE, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.

Penerapan tilang elektronik tahap pertama berlaku di 12 provinsi di Indonesia. Total, ada 244 kamera tilang elektronik yang terpasang; mulai dari Polda Metro Jaya, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jambi, Sumatera Barat, DI Jogjakarta, Lampung, Sulawesi Utara hingga Banten.

Bagaimana cara mengetahui terkena tilang ETLE? Untuk wilayah DKI Jakarta atau di bawah Polda Metro Jaya, bisa dilakukan pengecekan lewat laman https://etle-pmj.info/id/check-data. 

Polda Metro Jaya membenarkan bahwa laman ini merupakan laman resmi yang bisa akses. Sementara itu, bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Berikut cara cek tilang elektronik atau ETLE: 

  1. Klik laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Kemudian masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Itu bisa dilihat di STNK.
  3. Setelah data dimasukan, kemudian klik ’cek data’.
  4. Jika ada pelanggaran maka data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ’No data available atau data tidak ditemukan’.

Untuk wilayah DIJ bisa diakses di laman https://www.etle-diy.info/id/check-data.

Alur tilang ETLE

Melansir laman ETLE DIJ, ada lima tahap tilang menggunakan ETLE, yaitu:

1. Mendeteksi

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di Polda setempat.

2. Mengidentifikasi

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Mengirim surat

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Konfirmasi

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

5. Menerbitkan surat tilang

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. (han)

@renny.antonious

Tilang elektronik ?? Udah berlaku ?? #YourFaceChampion #ManisPedesNgegigit #Baren9anRaisa #fyp #foryourpage #fypdong #tilangelektronik

♬ Oh No – Kreepa

About The Author

  • Penulis: BNews 3

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less