Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Kota Magelang, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Kota Magelang, Seorang Pria Ditangkap

  • calendar_month 0 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota menangkap seorang pria berinisial T (50), warga Magelang Utara yang diduga telah melakukan perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap anak di bawah umur.

Kasatres PPA dan PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengungkap bahwa tersangka dengan korban memiliki hubungan kekerabatan.

“Tersangka mengiming imingi korban dengan sejumlah uang agar korban menurut,” ungkapnya saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Senin (11/5/2026).

Tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak. Korban saat ini berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali, baik di rumah korban maupun di rumah tersangka.

Puncaknya pada Senin (20/4/2026) dini hari, saat korban sedang berdoa lalu tertidur di rumah. “Korban melakukan perlawanan dengan menggigit dan mencakar tersangka. Korban juga sempat menelpon kakak kandungnya. Tersangka pun langsung menghentikan perbuatannya terhadap korban,” ujar Riana.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Magelang Kota. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas mengamankan tersangka di wilayah Magelang Utara pada 20 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less