Begini Nasib Dana Desa di Magelang yang Terlanjur Masuk ke Aplikasi si Jaka
BNews–MUNGKID-– Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Magelang sudah menyetor Dana Desa sebesar Rp 8 juta kepada vendor atau pihak ketiga. Hal itu terkait pengadaan Aplikasi SIstem Informasi Jaga dan Kawal (Si Jaka) Dana Desa.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Magelang akan membantu memfasilitasinya. “Nanti melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra akan mencoba memfasilitasi. Serta mengkomunikasikan dengan pihak ketiga atau vendor,” ungkap Sekda Magelang Adi Waryanto kemarin (18/8/2020).
Dengan pembahasan, lanjutnya soal pengembalian dana yang sudah disetor. “Dana tersebut agar memungkinkan bisa dikembalikan. Dan pengembalian itu bisa dilakukan,” imbuhnya.
Hal tersebut dilakukan setelah keluar surat pembatalan aplikasi tersebut. Dimana surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) ditujukan kepada Camat di Kabupaten Magelang, tertanggal 17 Agustus 2020..
Adi Wiratno sebelumnya juga membenarkan terkait pengadaan aplikasi tersebut. Hal itu dilakukan setelah pihaknya mendapat masukan dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Korwil VII.
” Kemarin tim dari KPK hadir disini dalam rangka monitoring. Dimana dalam hal itu juga menyangkut terkait dengan dana desa,” ujarnya.
Setelah itu pada Minggu (16/08/2020), Kata Dia bahwa Korwil VII KPK menghubungi pihaknya dan Bupati secara terpisah melalui sambungan telpon. “Dalam hal tersebut menanyakan aplikasi ini. Dan Bupati meminta saran kepada pihak KPK Korwil VII terkait menyikapi aplikasi tersebut. Serta tindakan dan langkah apa yang harus ditempuh,” ungkapnya.
“Hasilnya ya itu, keluarnya surat pembatalan kegiatan aplikasi SI Jaka tersebut. Dan atas pertimbangan kedepan agar tidak ditemukan permasalahan hukum,” imbuhnya.
Dan Dia juga mengaku bahwa pihaknya belum begitu tahu pasti apakah pengadaan aplikasi tersebut ditemukan pelanggaran humum atau tidak.
” Sudah muncul permasalahan hukum atau belum, kami belum mengetahui. Itu yang tahu adalah aparat penegak hukum. Namun kami disarankan untuk membatalkan hal tersebut daripada nanti timbul permasalahan hukum,” pungkasnya. (bsn/bn1)