Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bejat, Gadis Yatim di Temanggung Diperkosa Pamannya Sendiri

BNews—TEMANGGUNG— Kasus pelecehan seksual menimpa seorang gadis asal Pringsurat Temanggung. Anak yatim itu disetubuhi pamannya sendiri.

Korban diketahui berinisial L, usia 16 tahun. Pelakunya bernisial E, 45 dan kini telah ditangkap polres Temanggung.

Informasi yang dihimpun borobudurnews, aksi bejat E dilakukan akhir bukan lalu. Saat itu korban dan tersangka sedang dalam satu rumah.

“Kejadi pukul 09.00 pagi. Saat itu korban ditinggal bekerja ibunya,” kata Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali, dalam siaran persnya.

“Korban memang tinggal dengan tersangka karena sang ayah sudah meninggal dunia,” kata dia.

Kasus terbongkar ketika korban bercerita dengan kakaknya. Kemudian sampai ke telinga sang ibu yang kemudian melapor ke polisi

“Adapun kasus yang terjadi yaitu persetubuhan terhadap anak pelakunya merupakan paman dari korban. Jadi ibu korban mengetahui peristiwa ini setelah korban bercerita pada kakaknya dan diteruskan kepada ibunya. Korban yang berada di rumah tersangka tersebut, dibujuk rayu pelaku dan dijanjikan akan diberikan apa saja yang dimintanya,” katanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sementara tersangka E memberikan keterangan berbeda. Menurutnya sang keponakan mau melakukan hubungan dengan dasar suka sama suka.

Bahkan, dia mengaku tidak melakukan ancaman apapun. Juga bujuk rayu.

“Jadi kejadiannya hanya sebentar sekali, tidak begitu lama. Terjadinya begini, mungkin ya bisa dikatakan suka sama suka, wong apa itu pakaiannya buka sendiri-sendiri. Emang itu buka sendiri-sendiri, saya nggak ngancam sama sekali,” akunya.

Namun, karena korban masih dibawah umur, aksi pelaku tetap dikategorikan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur. Dia diancam pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya  15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. (her/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!