HORE !!! Gaji Ke-13 ASN Sudah Mulai Cair
- calendar_month Sel, 6 Jun 2023

ilustrasi ASN atau PNS
BNews–NASIONAL– Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), dimulai hari Senin (5/6/2023).
Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan sudah bisa diajukan kementerian/lembaga hari ini.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Ketentuannya, rentang maksimal gaji ke-13 yakni Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS); Pegawai Pemerintah dengan Perjanjjan Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.
Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023, dijela skan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 5




Saat ini belum ada komentar