Belum Genap Sebulan Dilantik, 3 Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Nyabu

BNews-NASIONAL- 3 anggota DPRD diciduk polisi, Jumat (20/9/2024). Mereka ditangkap karena pesta sabu di kamar hotel di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Padahal, 3 anggota DPRD yang diketahui bertugas di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu baru saja dilantik menjadi anggota dewan pada 2 September 2024 lalu. Pada momen itu, selain anggota dewan, polisi juga menangkap satu orang lainnya.

Untuk tiga orang pelaku yang merupakan anggota DPRD diketahui berinisial S (55), MS pangilan Me (51), dan MS panggilan Ma (51) warga Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sementara itu untuk warga sipil berinisial AA (52) warga Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, menyebutkan bahwa ketiga pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Diamankan pelaku berinisial AA atau warga sipil biasa dahulu di sebuah rumah Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” kata AKP Martadius, Minggu (22/9/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Hasil dari keterangan pelaku berinisial AA, diduga narkoba jenis sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya; di dalam sebuah hotel di Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Polisi pun melakukan pengembangan ke hotel yang dimaksud dan diamankan inisial S dengan barang bukti satu paket; diduga narkoba jenis sabu serta satu alat hisap atau bong yang terbuat dari botol bekas minuman. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar hotel tersebut.

Hasil interogasi terhadap pelaku inisial S, bahwa dirinya diduga menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan temannya berinisial MS panggilan Me dan MS panggilan Ma.

“Selanjutnya dua pelaku berinisial MS diamankan di dalam kamar hotel berbeda. Saat ini keempat pelaku sudah berada di Polresta Padang,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus narkoba lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Utara. Abdul Karim (48) seorang marbut yang ternyata sudah transaksi narkoba sejak 2019.

Ia menjalankan bisnis haramnya itu di Masjid Jami Al-Musyawaroh di Jalan Tipar Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Di dalam ruangannya, Abdul melayani panggilan transaksi narkoba dengan pembelinya. Ruangan itu diketahui berada di lantau dua masjid tersebut.

“Abdul melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I (sabu), tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan,” ujar Kapolsek Koja Ahmad Syahroni saat jumpa pers di kantornya, Jumat (26/7/2024).

Narkotika yang dijual Abdul adalah jenis sabu dengan harga Rp 1 juta per gramnya. Bisnis narkotika yang dijalani Abdul juga bukan baru sebentar, ia sudah mengedarkan sabu sejak 2019.

Ditangkap polisi

KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!