Belum Genap Sebulan Dilantik, 3 Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Nyabu
- calendar_month Sel, 24 Sep 2024

ILUSTRASI 3 Anggota DPRD Ditangkap Polisi Karena Nyabu
Setelah bertahun-tahun bergantung hidup di bisnis narkoba, di tahun 2024 ini Abdul ditangkap polisi.
Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lantai dua Masjid Jami Al-Musyawaroh.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah badan Abdul dan menemukan 27 paket sabu di dalam plastik klip berukuran kecil dengan berat total 21,26 gram.
Rencananya, Abdul akan mendistribusikan 27 paket sabu itu ke pelanggannya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 500.000, satu buah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbangan digital.
Dapat pasokan narkoba dari narapidana
Setelah ditangkap, Abdul dibawa ke Polsek Koja, Jakarta Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama Abad merupakan narapidana yang masih di penjara.
“Menurut pengakuan dari pelaku, dia mendapatkan barang ini dari seseorang yang sampai saat ini masih ditahan di salah satu lapas yang ada di Jakarta,” ungkap Syahroni.
Meski masih berada di dalam tahanan, Abad dengan mudah menjual sabu kepada Abdul.
Biasanya, Abdul menelepon Abad terlebih dahulu ketika ingin membeli narkoba.
Nantinya, Abad akan memerintahkan seseorang untuk mengantarkan paket sabu itu ke Abdul.
Setelah itu, baru lah Abdul mendistribusikannya kembali kepada para pelanggan.
Seorang residivis
Bukan hanya sekali terlibat kasus narkotika, Abdul ternyata juga merupakan seorang residivis.
Ia sempat mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba selama lima tahun.
Pada tahun 2019 Abdul keluar dari penjara.
Setelah itu, ia langsung menjalani bisnis pengedaran narkoba lagi.
Karena merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba, ancaman hukuman penjara yang akan diterima Abdul kini lebih lama lagi.
Abdul terancam terjerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 10 – 15 tahun penjara.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Sementara itu, kisah narkoba di dalam Lapas pernah terjadi di Kediri, Jawa Timur.
Pelaku pelemparan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIA Kediri ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Pelaku ini sebelum terpantau kamera CCTV lapas sehingga identitasnya dengan mudah dikenali.
Ungkap kasus pelaku pelemparan disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Dijelaskan, petugas mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II A Kediri terkait ditemukannya paket berupa narkotika jenis Sabu
Pelakunya diketahui dari rekaman CCTV dibonceng sepeda motor kemudian melemparkan bungkusan ke dalam areal tembok lapas.
Setelah diperiksa petugas lapas ternyata berisi narkoba jenis sabu- sabu dan seperangkat kabel untuk HP. Pelaku melempar dari belakang tembok.
“Setelah diperiksa benda yang dilemparkan ke dalam lapas berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,22 gram,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi maupun rekaman CCTV petugas kemudian mengamankan pelaku pelemparan berinisial GN alias Gundul (31).
Sedangkan rekannya yang membonceng dengan inisial I masih dalam pengejaran petugas.
Pelaku GN alias Gundul diamankan petugas di rumahnya Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri serta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikabarkan sebelumnya, pelemparan bungkusan berisi narkoba terjadi pada Kamis ( 27/7/2024).
Ternyata pelaku GN alias Gundul merupakan residivis dan baru bebas dua bulan lalu.
Tersangka mengaku mendapatkan pesanan dari seorang penghuni lapas. Setelah bebas pelaku menindaklanjuti dan melemparkan pesanannya berisi narkoba ke dalam lapas.
“Tersangka merupakan residivis yang baru sekitar 2 bulan keluar dari lapas,” jelasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar