TKW asal Indonesia Dilecehkan di Singapura, Pelaku Dihukum Cambuk
BNews—NASIONAL— Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia lagi-lagi menerima pelecehan di luar negeri. Perempuan berusia 37 yang disamarkan identitas ini digerayangi paksa oleh warga India, Sethu Selvaraj.
Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi pada 6 Juni 2020. Tepatnya sekitar pukul 20.00 waktu setempat.
Kronologi pelecehan bermula ketika pria berusia 44 tahun ini bertemu korban di Kedai Kopi Bukit Panjang. Setelah meet up alias kopi darat, pelaku berinisiatif mengantarkan korban kembali ke apartemen majikannnya. Meski sempat ditolak, Selvaraj tetap bersikeras ingin mengantarkan.korban.
”Saat itu terdakwa menanyakan nama dan meminta nomor ponsel korban,” kata Poon Jaksa Penuntut Umum, Shana Poon.
Kemudian, korban memberi tahu namanya. Tetapi tidak memberikan nomor ponselnya kepada Selvaraj. “Saat berada di apartemen, Selvaraj menarik tangan korban dan menghalanginya untuk naik tangga,” ujarnya.
Saat itu sang TKI berontak dan berusaha melepaskan diri dari pelaku. Korban kemudian berhasil berlari menuju tangga. Tetapi berhasil ditangkap dan dipeluk oleh Selvaraj.
Korban lantas berteriak minta tolong dan menangis. Suaranya lantas terdengar oleh seorang polisi yang sedang tidak bertugas. Polisi berusia 34 tahun itu kemudian naik ke tangga dan melihat Selvaraj tengah menggerayangi tubuh sang TKI. Dia lalu menangkap Selvaraj.
Hakim pada Pengadilan Singapura kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan dua kali cambuk terhadap seorang warga India tersebut. Pemukim tetap di Singapura itu terbukti melakukan pelecehan terhadap seorang TKW asal Indonesia.
Selvaraj dijatuhi vonis setelah selesai menjalani hukuman kurungan selama 13 pekan sejak Agustus lalu. Akibat melanggar larangan pergerakan penduduk dalam pandemi covid-19. (han)