Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Enam Tambang di Jateng Sudah Ditindak, Ahmad Luthfi: Saya Tak Peduli di Belakangnya Ada Siapa

Enam Tambang di Jateng Sudah Ditindak, Ahmad Luthfi: Saya Tak Peduli di Belakangnya Ada Siapa

  • calendar_month Kam, 14 Mei 2026

BNews-JATENG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan akan menindak tegas secara hukum para pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan dan mengabaikan kelestarian lingkungan di wilayah Jawa Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi saat menghadiri kegiatan penanaman pohon dalam rangka konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Luthfi didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor daripada pertumbuhan ekonomi tetapi tidak boleh melanggar daripada konservasi alam,” kata Luthfi.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, khususnya dalam sektor pertambangan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada sedikitnya enam pengusaha tambang di Jawa Tengah yang ditindak karena melanggar aturan perizinan dan tidak menjalankan kewajiban konservasi lingkungan.

Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah daerah seperti Kabupaten Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Penegakkan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Itu perintah saya,” tegasnya.

Ahmad Luthfi juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Jawa Tengah meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

Pengawasan tersebut, menurutnya, harus dilakukan sejak proses pengurusan izin, saat operasional tambang berlangsung, hingga pascatambang.

Ia menilai pengelolaan sumber daya alam harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan agar tidak merusak ekosistem untuk generasi mendatang.

“Jangan sampai ada oknum yang melakukan eksplorasi wilayah kita dengan cara merusak alam,” tegasnya.

Selain itu, Ahmad Luthfi meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta dinas terkait di tingkat kabupaten dan kota lebih selektif dalam memberikan izin usaha pertambangan.

Ia menegaskan, setiap pengusaha tambang wajib menyertakan kesiapan dana reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal pengajuan izin.

“Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi. Ini agar anak cucu ke depan dapat merasakan hasilnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Luthfi juga memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan tambang yang dinilai telah menjalankan reklamasi, konservasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal dengan baik.

Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less