Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Berawal dari Gadai Burung, Pria di Magelang Dikeroyok 3 Orang Hingga Luka Berat

Berawal dari Gadai Burung, Pria di Magelang Dikeroyok 3 Orang Hingga Luka Berat

  • calendar_month Ming, 13 Sep 2026

BNews–MAGELANG– Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pengeroyokan yang dipicu oleh perselisihan jual beli burung. Insiden tersebut mengakibatkan korban berinisial KK mengalami luka berat hingga sempat tak sadarkan diri selama beberapa hari.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.15 WIB di Jalan Cempaka, Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Peristiwa ini bermula dari permasalahan antara korban dan salah satu pelaku berinisial J. Korban menggadaikan burung kepada J seharga Rp500 ribu. Namun, saat korban hendak menebusnya, J mengaku burung tersebut sudah dijual,” ujar Iwan dalam konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Jumat (11/9/2026).

Perselisihan melalui telepon dan pesan WhatsApp tersebut berlanjut ketika J mengajak dua rekannya, yakni RA dan C, untuk mendatangi korban di Gang Cempaka.

Cekcok mulut di lokasi kejadian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama. Korban yang tak berdaya kemudian ditinggalkan di lokasi dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban pun ditolong oleh warga sekitar dan dibawa ke RSUD Tidar Kota Magelang.

“Luka-luka yang dialami korban masuk kategori luka berat yang berpotensi membahayakan nyawa. Saat ini kondisi korban sudah membaik dan menjalani rawat jalan,” jelas Iwan.

Tim Reserse Satreskrim Polres Magelang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Salah satu tersangka berinisial RA, warga Magelang Selatan, berhasil ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat di kawasan Metroyudan pada 30 Agustus 2026. Sementara dua pelaku lainnya, J dan C, kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan pasal 262 ayat (3) KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less