Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Bukannya Menolong, Pria ini Pilih Perkosa Temannya Dalam Kondisi Pingsan

BNews—NASIONAL— Entah apa yang ada dipikiran pria berusia 18 tahun berinisal IAP. Bukannya menolong, ia malah menyetubuhi rekan kerjanya, Mawar (nama samaran), yang sedang hilang kesadaran alias pingsan.

Peristiwa pemerkosaan terhadap teman kerja tersebut terjadi di Probolinggo. Pelaku yang merupakan warga Leces itu kini mendekam dibalik jeruji besi setelah gadis 19 tahun tersebut melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Efendi mengatakan, pemerkosaan terjadi pertengahan Maret lalu. Tepatnya di kontrakan korban di Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Nanang menjelaskan, saat itu tersangka pergi menemui Mawar dengan alasan untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban. Sesampainya di rumah kontrakan, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban. Karena penasaran, IAP membuka pintu dan menemukan Mawar sedang tak sadarkan diri.

”Tersangka melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Tersangka lalu memerkosa korban. Korban pingsan karena menderita animea,” katanya, belum lama ini.

Tersangka kemudian membopong Mawar ke dalam kamar, kemudian dilucuti pakaiannya untuk diperkosa. Usai melampiaskan nasfu setannya, tersanga berupaya menghilangkan jejak dengan cara memakaikan kembali pakaian korban.

Lantaran khawatir korban terbangun, upaya tersebut urung dilakukan. Tersangka akhirnya meninggalkan Mawar begitu saja dalam kondisi telanjang bulat.

Korban yang kemudian terbangun langsung menyadari kejanggalan. Mulai dari dirinya tidak mengenakan pakaian hingga rasa nyeri yang dirasakan tubuhnya.

Saat itu, Mawar menyadari bila dirinya menjadi korban pemerkosaan. Mawar lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku.

Dihadapan penyidik kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya. IAP memperkosa korban karena tidak tahan dengan lekuk tubuh korban saat tergelatak pingsan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru. Lalu satu lembar tisu bekas pakai dan satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga

Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (rur/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!