Bulan Puasa, Polsek Muntilan Gencar Operasi Miras ilegal

BNews-MAGELANG- Polsek Muntilan terus melakukan operasi razia terhadap penjualan miras di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Candi 2024 Cipkon menjelang Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H di wilayah hukum Polsek Muntilan sejak tanggal 6 Maret 2024.

Pada Kamis (21/3/2024) malam, petugas berhasil melakukan razia di 3 (tiga) lokasi penjualan miras jenis badek/tuak. Pada Jumat pagi (23/3/2024), kegiatan ini dilanjutkan dengan penggerebekan penjualan miras berkadar alkohol tinggi jenis Anggur Merah dan Vodka di Desa Pucungrejo.

Razia ini dipimpin oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H. Didampingi oleh Kanit Reserse Ipda Setyo Pranowo, Aipda Akhmad Fuadi W, S. H., Bripka Iswahyudi, Bripka R Walid Azis, S. H, dan Briptu Aditya Hendra.

“Pada malam itu, kami berhasil merazia tiga warung penjual miras jenis Badek atau Tuak, dua di Desa Tamanagung dan satu di Desa Gunungpring,” jelas Kapolsek.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari penjual SW alias YY (42) di Tamanagung berupa Badek/Tuak sebanyak 18 botol ukuran 1500 Mili, kemudian dilanjutkan dengan penjualan 21 botol Badek/Tuak ukuran 1500 mili dari penjual HW (43) di Gunungpring, dan 10 botol Badek/Tuak ukuran 1500 mili dari penjual JW (39) di Desa Tamanagung.

“Pagi ini, setelah sahur, kami melakukan Patroli dan menerima laporan dari warga bahwa rumah saudara MR di Desa Pucungrejo digunakan untuk membawa penjualan miras,” kata Muthohir.

Petugas kemudian menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menyita 12 botol miras Anggur Merah dengan kadar alkohol 14,7%; 12 botol miras Anggur Merah Gold dengan kadar alkohol 19,7%, dan 24 botol miras Vodka dengan kadar alkohol 40%.

CEK BERITA UPDATE DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Dengan hasil razia di empat lokasi tersebut, Polsek Muntilan berhasil menyita total 97 botol miras.

Sebelumnya, Polsek Muntilan telah melakukan operasi sebanyak 3 (tiga) kali dan berhasil mengamankan 75 botol miras; 10 liter Tuak/Badek kemasan plastik, serta 2 jeligen Tuak/Badek. Para tersangka tipiring telah disidangkan di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang.

“Selama bulan puasa ini, kami telah melakukan operasi miras sebanyak 7 (tujuh) kali dan telah menjalankan; sidang terhadap 7 (tujuh) penjualnya,” ungkap Muthohir.

Saat ini, para tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Muntilan dan akan segera; disidangkan di Pengadilan Negeri Mungkid Magelang. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!