Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Buntut Kericuhan Suporter Di Jogja, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Buntut Kericuhan Suporter Di Jogja, 5 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Jum, 29 Jul 2022

BNews–JOGJA-– Buntut kerusuhan suporter di sejumlah lokasi di Yogyakarta, pihak Polres Sleman tetapkan lima orang jadi tersangkat.

Lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka di antaranya GAM, 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Magelang depan SPBU Mlati.

Lalu MAL dan TH, 22 TKP berada di depan SPBU Bendan jalan Jogja-Solo, Kalasan. AM, 20 dengan TKP di jalan Magelang di depan Makam Pahlawan Nasional dr. Wahidin Soedirohoesodo, Mlati. Dan terakhir MAN, 21 dengan TKP jalan Laksda Adisucipto.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan dari keempat kasus ini semuanya terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Setelah adanya ribut-ribut kemarin, antara kedua belah pihak, kami sebut dari kedua wilayah. Ada lima kasus, satu kasus masih penyidikan dilakukan pemeriksaan calon tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan, mulanya ada 36 orang yang diamankan kemudian dari 36 orang ini ditetapkan lima orang tersangka. Saat ini polisi sedang mencari tersangka-tersangka baru dalam rentetan kasus ini.

“Dari 36 orang kami tetapkan lima orang tersangka, dan dua atau tiga lagi atau lebih masih dalam proses,” jelasnya.

Ronny Prasadana mempersilahkan jika ada korban lain untuk melapor dan akan segera ditindaklanjuti. Dia menegaskan kepolisian akan serius dalam menjaga keamanan di Jogja dan khususnya di Sleman. (*)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less