Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bupati Magelang Terima Audiensi Warga Wonogiri Terkait Polemik Kepala Desa

Bupati Magelang Terima Audiensi Warga Wonogiri Terkait Polemik Kepala Desa

  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Magelang, Iwan Sutiarso, membenarkan adanya audiensi perwakilan tokoh masyarakat Desa Wonogiri dengan bupati.

Menurutnya, bupati menekankan pentingnya penyelesaian sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya diarahkan untuk patuh pada regulasi, pada ketentuan hukum yang ada. Artinya, bahwa seluruh proses harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Iwan.

Ia juga menekankan agar semua pihak tetap menjaga kondusivitas di tengah polemik.

“Kedua, tentu Pak Camat dan seluruh masyarakat termasuk yang ada di Wonogiri diminta untuk menjaga iklim kondusif supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tidak terganggu. Bahwa ada proses-proses lain baik itu administrasi maupun hukum itu berjalan sesuai dengan koridornya,” tambahnya.

Terkait hasil temuan Inspektorat, Iwan menjelaskan bahwa laporan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) tidak dibuka untuk publik dan saat ini masih dalam proses.

“Jadi memang hasilnya sesuai dengan ketentuan tidak dibuka untuk publik dan ini sedang berproses. Harapannya seluruhnya dilakukan secara objektif, independen, profesional sesuai dengan standar pengawasan,” jelasnya.

Ia menegaskan fungsi APIP lebih kepada pembinaan. “Ya di dalam pelaksanaannya tentu harapannya adalah temuan-temuan itu bisa diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan,” tegas Iwan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Senada, Kepala Dispermades Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, menjelaskan bahwa pemberhentian kepala desa diatur jelas dalam ketentuan perundangan. Prosesnya harus melalui tahapan administratif hingga sanksi yang sah.

“Ketika kepala desa melanggar atau tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar larangannya ini kan akan berproses. Dalam artian tetap dari sisi pengawasan setidaknya BPBD sekali lagi harus mengontrol. Harus ada secara administrasi, ada teguran lesan, yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Itu pun sampai 3 kali, itu sebagai upaya pembinaan sebenarnya,” jelas Gunawan.

Menurutnya, desakan warga agar kepala desa mundur tidak serta merta memenuhi syarat pemberhentian.

“Ketika tidak mengindahkan teguran lesan, meningkat teguran tertulis. Tapi, ketika tuntutan warga untuk menurunkan atau berhenti (dari jabatan kades) ini kan tidak cukup untuk memenuhi ketentuan perundangan tersebut. Kita tunggu saja nanti tindaklanjut dari koreksi internal menjadi kewenangan Inspektorat dan ketika Bu Junarsih (kades) bisa memenuhi (hasil temuan Inspektorat) ya sudah selesai,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Wonogiri melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (14/8/2025). Massa yang mengatasnamakan Silaturahmi Akbar Jilid 2 tersebut mendesak Kades Junarsih untuk mundur karena diduga menyelewengkan dana desa.

Aksi yang digelar di halaman Balai Desa Wonogiri itu diikuti bapak-bapak, emak-emak, hingga pemuda. Mereka membawa poster tuntutan, membakar ban bekas, hingga menyegel ruang kerja kepala desa. Aksi ini merupakan unjuk rasa kedua yang digelar masyarakat dengan tuntutan serupa. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less