Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Pengusaha Pertashop Magelang Mengeluh, Penjualan Turun akibat Pertalite dan Pertamini

Pengusaha Pertashop Magelang Mengeluh, Penjualan Turun akibat Pertalite dan Pertamini

  • calendar_month 26 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Wakil Bupati Magelang, Sahid, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan metrologi legal guna meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing Pertashop. Kegiatan tersebut diikuti para pengusaha Pertashop se-Kabupaten Magelang dan berlangsung di Aula Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang, Kamis (18/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Sahid menegaskan bahwa keberadaan Pertashop memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah, khususnya dalam memperluas akses masyarakat terhadap energi berkualitas hingga ke wilayah pedesaan.

“Pertashop telah menjadi mitra penting pemerintah dalam memastikan ketersediaan BBM non-subsidi bagi masyarakat kita. Keberlanjutan sebuah usaha tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan produk, melainkan oleh kepercayaan konsumen,” kata Sahid.

Menurutnya, kepercayaan konsumen menjadi faktor utama dalam keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, pelaksanaan metrologi legal menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi konsumen.

Sahid menjelaskan, pelaksanaan metrologi legal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tera, tera ulang, dan pengawasan alat ukur.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui perangkat daerah terkait berkomitmen untuk terus menjalankan urusan metrologi legal secara konsisten.

“Melalui kegiatan tera dan tera ulang yang akurat, kita ingin memastikan bahwa setiap liter BBM yang dibeli oleh masyarakat di Pertashop benar-benar sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar Sahid.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Ia menegaskan bahwa metrologi legal bukanlah beban administrasi bagi pelaku usaha, melainkan bentuk jaminan mutu yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap layanan yang diberikan.

Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh pengelola Pertashop melalui pelaksanaan metrologi legal secara berkala. Salah satunya adalah meningkatkan daya saing usaha karena Pertashop yang telah memiliki tanda tera sah akan lebih dipercaya masyarakat dibandingkan tempat penjualan bahan bakar yang tidak resmi.

Selain itu, pelaksanaan tera ulang juga dinilai mampu membangun reputasi bisnis yang baik di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek kejujuran dan kualitas layanan.

Manfaat lainnya adalah mencegah potensi kerugian baik bagi konsumen maupun pelaku usaha akibat ketidaksesuaian alat ukur yang digunakan.

“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh pengelola Pertashop di Kabupaten Magelang untuk proaktif dan kooperatif dalam melakukan tera; dan tera ulang secara berkala. Mari kita jadikan Kabupaten Magelang sebagai daerah tertib ukur, di mana kejujuran dalam berniaga menjadi pondasi utama pertumbuhan ekonomi kita,” ajak Sahid.

Sementara itu, salah satu pemilik Pertashop asal Kecamatan Tegalrejo, Pranoto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Magelang; yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada para pelaku usaha Pertashop.

Namun demikian, ia juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi para pengusaha Pertashop dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menyebabkan meningkatnya konsumsi BBM jenis Pertalite, sehingga berdampak pada; penurunan penjualan BBM non-subsidi yang dipasarkan melalui Pertashop.

Selain itu, keberadaan penjualan Pertalite eceran atau yang dikenal dengan istilah Pertamini juga dinilai menjadi tantangan tersendiri; bagi keberlangsungan usaha Pertashop.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Untuk itu kami mohon, agar hal ini juga turut diperhatikan, sehingga kami para pemilik usaha Pertashop tidak merasa dirugikan, kalau bisa; nanti dibuat Perbup atau Perda,” harap Pranoto.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha Pertashop dalam mewujudkan tertib ukur; meningkatkan perlindungan konsumen, serta memperkuat daya saing usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Magelang. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less