Bupati Sleman: Pengibaran Bendera One Piece Sah sebagai Ekspresi, Namun…
- calendar_month Jum, 8 Agu 2025

ilustrasi pengibaran bendera one piece di depan rumah_foto AI
BNews-SLEMAN – Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menanggapi fenomena tersebut dengan bijak, menyebutnya sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang sah, selama tidak melanggar hukum dan norma.
“Itu wujud ekspresi. Silakan saja kalau mau mengibarkan bendera One Piece, boleh-boleh saja. Tapi kalau saya sebagai orang yang tinggal di Sleman, ada cara lain yang lebih baik untuk menyampaikan pendapat [kritik] kepada pemerintah,” ujar Harda saat ditemui di Pendopo Parasamya, Kamis (7/8/2025).
Harda mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga semangat positif menjelang Hari Kemerdekaan RI, dan jika ingin menyampaikan kritik; sebaiknya dilakukan dengan cara yang lebih selaras dengan nilai-nilai budaya lokal, khususnya budaya Jawa.
“Sekali lagi silakan kalau mau mengibarkan bendera One Piece. Tapi ya sebagai orang Jogja, perlu membawa budaya Jawa untuk menyampaikan pendapat. Saya kira pesannya akan bisa lebih sampai ke masyarakat,” lanjutnya.
Meski belum ada rapat formal, Harda menjelaskan bahwa Pemkab Sleman tetap menjalin komunikasi dengan unsur Forum Pimpinan Daerah, termasuk Kodim; untuk menyikapi tren pengibaran bendera bajak laut ini.
Ia menekankan pentingnya melihat isu ini dari berbagai aspek, termasuk kondisi sosial dan politik menjelang HUT ke-80 RI.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Ditemui terpisah di Padukuhan Temuwuh Kidul, Rabu (6/8), Sekretaris Karang Taruna Temuwuh Kidul, Dandun Asmara; menyampaikan bahwa pihaknya tetap fokus memeriahkan kemerdekaan RI dengan kegiatan positif. Karang taruna setempat mengecat pos ronda dengan warna merah putih dan memasang bendera nasional.
Meski sempat melukis logo One Piece di jalan kampung, Dandun menegaskan bahwa hal itu dilakukan murni karena kecintaan mereka terhadap anime tersebut.
“Kami mulai menggambar logo One Piece ini sejak 25 Mei. Ini sebelum ramai kampanye bendera One Piece. Kami memang sangat suka serial anime dan manga One Piece ini,” kata Dandun.
Menurutnya, cat yang digunakan pun merupakan sisa cat dari pengecatan pos ronda, sehingga prioritas tetap diberikan untuk nuansa nasionalisme.
Ari Wibowo, Dosen Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), menilai pengibaran bendera One Piece; adalah bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Ia menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum; yang melarang hal tersebut.
“Karena tidak ada undang-undang yang melarang pengibaran bendera One Piece maka negara melalui aparatnya tidak berwenang dan tidak boleh melarangnya,” ujar Ari.
Meski demikian, Ari tetap mengimbau agar bendera tersebut tidak dipasang lebih tinggi dari bendera Merah Putih, sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara. (*/HarianJogja)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar