Mengapa Faizin Menang di Pilkades Pesidi Meski Suara Imbang? Ini Mekanismenya
- calendar_month 13 menit yang lalu

Calon kepala Desa Pesidi, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Faizin (kiri) dan Bandi yang meraih suara sama dalam Pilkades
BNews-MAGELANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pesidi, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghasilkan perolehan suara imbang antara dua calon kepala desa. Meski masing-masing memperoleh 1.162 suara, panitia Pilkades menetapkan Faizin sebagai calon kepala desa terpilih melalui surat keputusan yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.
Berdasarkan surat keputusan panitia Pilkades Pesidi Nomor 188.4/05/PAN/025/2026, Faizin ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih dalam pemilihan yang berlangsung pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Dalam Pilkades Pesidi tersebut, Faizin yang merupakan calon nomor urut 1 dan Bandi sebagai calon nomor urut 2 sama-sama memperoleh 1.162 suara. Penentuan calon terpilih kemudian mengacu pada mekanisme perolehan suara berdasarkan wilayah pemilihan (WP).
Berdasarkan rekapitulasi suara, Faizin memperoleh 478 suara di Wilayah Pemilihan (WP) I dan 684 suara di WP II. Sementara itu, Bandi memperoleh 611 suara di WP I dan 551 suara di WP II.
Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Desa Pesidi tercatat sebanyak 2.571 orang. Dari jumlah tersebut, WP I memiliki 1.233 pemilih, sedangkan WP II sebanyak 1.338 pemilih.
Penentuan Cakades Berdasarkan Wilayah Pemilihan
Ketentuan penentuan calon kepala desa ketika terjadi perolehan suara imbang mengacu pada Peraturan Bupati Magelang tentang tata cara pemilihan kepala desa. Dalam ketentuan tersebut, penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
Dengan mekanisme tersebut, Faizin ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih karena memperoleh suara lebih banyak di WP II, yang memiliki jumlah pemilih lebih besar dibandingkan WP I.
Ketua Panitia Pilkades Pesidi, Sungkowo Rahmat Raharjo, mengatakan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara telah dilaksanakan sesuai tahapan yang ditentukan. Hasil rekapitulasi juga disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh saksi dari kedua kandidat.
“Kami menyelenggarakan, menyampaikan, menampilkan hasil suara dan rekapitulasi suara, terus kedua saksi dari dua kadidat sudah melihat hasilnya. Masalah keputusan akhir, itu pihak berwenang yang bisa mengambil,” ujar Kowo –sapaan akrabnya, Selasa (27/10/2026).
Faizin Mengaku Legawa dengan Keputusan
Faizin, yang merupakan kepala desa petahana selama dua periode, mengaku menerima keputusan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya legowo. Menerima apa yang menjadi keputusan dari aturan atau undang-undang. Entah itu Perbup, undang-undang, Kemendagri, kemudian yang mengatur desa, itu saya taat terhadap hukum pemerintah,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Magelang di rumahnya.
Sementara itu, Bandi menyatakan keberatan terhadap penentuan calon kepala desa terpilih berdasarkan wilayah pemilihan. Ia mempertanyakan dasar pembagian wilayah tersebut, termasuk pihak yang menetapkannya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Saya kurang tahu pembagian WP itu yang menentukan siapa atau memang sudah diputuskan dari kabupaten. Intinya, karena di Pesidi hasilnya imbang, kalau penentuan diambil dari perolehan WP terbesar, saya kurang menerima,” ujar Bandi.
Bandi juga menyampaikan keinginannya untuk mengajukan permohonan pemungutan suara ulang agar hasil Pilkades Pesidi dapat diterima oleh kedua belah pihak.
“Minimal saya mengajukan permohonan kepada panitia dan semua instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Magelang, agar hasilnya memuaskan mungkin dilakukan pemungutan suara ulang. Supaya kedua belah pihak bisa menerima,” tandasnya.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, hasil Pilkades Pesidi menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait mekanisme penentuan calon kepala desa ketika dua kandidat memperoleh jumlah suara yang sama. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar