BNews–TEMPURAN– Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 masih dirasa kebereratan oleh Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Magelang. Upah buruh 2018 diketok sebesar Rp 1.742.000 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan mengacu infkasi nasional yakni 8,9.
“Penetapan UMK 2018 oleh Ganjar Pranowo pada bulan November 2017 ini mengacu kepada PP 78 2015 dan kami menyayangkan kenapa acuan yang diambil adalah inflaso nasional yakni 8,9”, ungkap Ketua Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Magelang Suparno setelah selesai kegiatan dialog SPN dengan tema “Harmonosasi Antara Pekerja Dengan Pengusaha Demi Terciptanya Suasana yang Kondusif”. Rabu (29/11) bertempat di Balai Desa Sidoagung Tempuran.
Menurut data kami inflasi daerah saja lebih 10. Oleh karena itu hal tersebut belum sesuai dengan harapan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Magelang untuk UMK 2018.
“Idealnya untuk hidup di Magelang aman dengan upah Rp 2 juta untuk 1 orang atau masih lajang tidak ada tanggungan,” imbuhnya.
“Di sisi lain kami masih bersyukur dikarenakan UMK 2018 yang ditetapkan di Kabupaten Magelang masih tergolong tinggi se Jawa Tengah dibandingkan daerah lain,” terangnya.
Besaran UMK Kabupaten Magelang 2018 berada di urutan ke 10 dari 35 kabupaten kota se Jawa Tengah.”Meskipun demikian kami minta agar pemberian upah kepada buruh tidak dipukul rata, Artinya sesuai dengan resiko dan skill masing-masing bidang,” pungkasnya.(bsn)