Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Cara dan Syarat Mendapat Subsidi Sepeda Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

Cara dan Syarat Mendapat Subsidi Sepeda Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta

  • calendar_month Sab, 28 Okt 2023

BNews-NASIONAL- Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) mencatat bahwa saat ini hanya ada 8.000 motor yang terdaftar dalam program subsidi motor listrik senilai Rp7 juta, sedangkan total kuota yang disediakan untuk 200 ribu motor.

Namun demikian, Sekretaris Jenderal AISMOLI, Hanggoro Ananta, menyatakan bahwa jumlah tersebut meningkat setelah pemerintah mempermudah persyaratan penerima subsidi. Sebelumnya, jumlah pendaftar subsidi hanya sekitar 2.000 motor.

“Dalam peningkatan yang cukup signifikan, kemarin awalnya hanya sekitar 1.500-2.000 saja. Sekarang setelah subsidi diperluas hampir mencapai 8.000. Ya, Anda bisa menghitung sendiri, hampir empat kali lipat,” kata Hanggoro seperti yang dikutip dari Detik, Jumat (27/10).

Hanggoro mengatakan bahwa salah satu penyebab minimnya minat masyarakat terhadap subsidi motor listrik adalah kurangnya sosialisasi mengenai program tersebut. Selain itu, minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik juga masih rendah.

“Upaya kita untuk mengajak masyarakat beralih dari bensin ke listrik masih membutuhkan usaha yang cukup besar,” katanya.

Ketua Umum AISMOLI, Budi Setiyadi, menambahkan bahwa salah satu penyebab lainnya adalah masih sedikitnya dealer resmi yang dapat menyediakan motor listrik subsidi di daerah.

“Jadi, di daerah-daerah, dealer sepeda motor listrik yang dapat menyediakan subsidi masih belum merata,” tambahnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Awalnya, pemerintah hanya memberikan subsidi motor listrik kepada penerima kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

Namun, pemerintah kemudian memperluas cakupan penerima program subsidi pembelian motor listrik dengan mempermudah persyaratan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Dalam aturan baru ini, pemerintah mempermudah persyaratan penerima bantuan.

Persyaratan Subsidi Motor Listrik

Ada 2 persyaratan utama agar sepeda motor listrik roda dua dapat menerima subsidi dari pemerintah:

  1. Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%,
  2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Untuk dapat mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan menjalani proses verifikasi oleh kementerian.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk mendaftarkan kendaraannya antara lain melampirkan sertifikat TKDN, bukti penunjukan dealer, pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, serta pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.

Selain itu, produsen juga tidak diperbolehkan melakukan 2 hal berikut selama mengikuti program subsidi ini:

  1. Menambahkan harga motor listrik tersebut,
  2. Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN menjadi kurang dari 40% sesuai syarat awal.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

(KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less