Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli dan Calo, Ini Tipsnya

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli dan Calo, Ini Tipsnya

  • calendar_month Sab, 29 Apr 2023

BNews–NASIONAL-– Bagimana caranya perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli? Ini biasanya menjadi pertanyaan para pembeli kendaraan bekas pada tahun lalu.

Sebab, tak mungkin mereka meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya, untuk dibawa berurusan ke Samsat. Terlebih lagi, si pemilik kendaraan yang lama, beda daerah dengan pemilik kendaraan baru.

Dalam artikel ini, akan diberi tips dan triknya. Sehingga, anda bisa mengurus perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli pemilik sebelumnya.

Terpatnya, tidak perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan. Jadi, anda tak perlu cemas lagi STNK kendaraan anda tak dapat diperpanjang masa berlakunya tahun ini. Bagaimana caranya?

Ya, cara ini harus anda terapkan saat membeli kendaraan bekas. Namun bagaimana bagi anda yang sudah terlanjur membeli kendaraan bekas.

Cara satu satunya, anda harus menemui kembali si pemilik kendaraan. Setelah itu, anda lakukan cara-cara berikut ini:

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Gunakan HP Android

Cara pertama untuk perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, yaitu menggunakan HP Android. Tepatnya ketika hendak transaksi kendaraan bekas atau bertemu dengan pemilik kendaraan yang anda beli. Usahakan, anda harus membawa ponsel pintar ini. Sebab, HP Android yang akan anda gunakan untuk merekam data si pemilik kendaraan.

Untuk merekam data pengurusan perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, anda terlebih dahulu harus download dan instal aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional, di Play Store. Aplikasi ini resmi karena dibuat langsung oleh Korlantas Polri. Aplikasinya pun cukup ringan, lantaran berukuran 14 MB saja.

  1. Instal Aplikasi Signal

Untuk merekam data pengurusan perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, anda terlebih dahulu harus download dan instal aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional, di Play Store. Aplikasi ini resmi karena dibuat langsung oleh Korlantas Polri. Aplikasinya pun cukup ringan, lantaran berukuran 14 MB saja.

  1. Registrasi Akun

Jika sudah menginstal aplikasi Signal di HP Android anda, selanjutnya lakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Sebelum memulai registrasi, anda mesti siapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Lalu, anda dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.

Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  1. Perpanjang Pajak STNK

Jika anda sudah berhasil menjalani langkah ketiga, anda sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:

  • Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;
  • Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;
  • Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);
  • Terakhir, masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.
  • Jika sudah melakukan semua tahapan itu, kendaraan milik anda pun sudah terintegrasi dengan aplikasi Signal. Sehingga, sudah dapat melakukan pengajuan perpanjangan pajak STNK.

Menariknya, ternyata tidak saja dapat memperpanjang pajak STNK kendaraan anda, dengan Signal anda juga dapat perpanjang pajak STNK 2023 milik orang lain. Caranya sangat gampang. Cukup ikuti langkah-langkah berikut:

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
  • Klik lambang (+) yang terdapat pada aplikasi Signal;
  • Saat tampil formulir penambahan data, anda tinggal mengisinya dengan nama pemilik kendaraan;
  • Bila kendaraan itu punya istri atau anak dalam sebuah KK, tetapkan “Punya Keluarga Satu KK”;
  • Lalu masukan NRKB di kolom yang disediakan;
  • Selanjutnya, input 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan;
  • Input NIK pemilik kendaraan serta upload foto KTP
  • Seusai semua kolom diisi, klik “Lanjut”, sehingga pernyataan naskah telah sukses ditambah pun akan muncul.
  1. Lalukan Pembayaran

Poin kelima perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli ini, merupakan tahapan terakhir. Artinya, jika sudah menyelesaikam tahapan ini, anda tingga menunggu STNK kendaraan anda sampai di rumah. Berikut petunjuk untuk pembayarannya:

  • Tentukan NRKB yang hendak dibayar pajaknya, lalu pilih “Lanjut.” Info tentang SKK dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ada dimonitor HP anda bersama jumlah yang perlu dibayar;
  • Pilihlah menu kirim berkas (dokumen) TBPKP, lalu tambahkan alamat pengantaran di kolom yang ada;
  • Rekap ongkos akan tampil dengan cara otomatis, lalu pilih “Lanjut”;
  • Selanjutnya, “Pilih Cara Pembayaran” sehingga akan ditampilkan code bayar, jumlah yang dibayar, dan cara pembayarannya. Lalu, anda pilih lagi “Lanjut”;
  • Tentukan bank yang hendak dipakai untuk bayar pajak. Teruskan dengan mengikuti petunjuk pembayaran hingga usai;
  • Kalau sudah sukses, anda dapat memeriksa status pembayaran untuk memastikan transaksi telah sukses;
  • Selesai pembayaran sukses, anda akan terima surat elektronik sebagai bukti pembayaran pelunasan pembayaran atau e-TBKP. Sesudah itu, anda akan memperoleh e-Pengesahan berisikan barcode untuk bukti pembayaran resmi.

Demikianlah tips dan trik perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli pemilik kendaraan. Cara ini sudah dicoba oleh sejumlah Tim Datiak.com. Hasilnya ternyata terbukti. Hanya dalam waktu tiga hari kerja, STNK baru sudah sampai di rumah mereka. Selama mencobanya. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less