Kasus Kekerasan Jalanan di Magelang, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
- calendar_month Jum, 29 Jul 2022

Spandung Tolak dan Lawan Klitih atau kekerasan jalanan di Magelang
BNews–MAGELANG— Terkait kasus kekerasan jalanan di wilayah Salaman Magelang (24/7/2022) lalu terus berlanjut. Dimana Polisi telah tetapkan tiga dari lima orang yang diamankan jadi tersangka.
Sementara dua orang diantaranya masih dilakukan pengembangan. Pasalnya pada saat kejadian masih ada beberapa orang rekanya yang melarikan diri.
Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun SH. S.I.K, menegaskan dari lima orang yang diamankan sudah ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiga orang yang sudah ditetpakan sebagai tersangka yakni DG (20) warga Kota Magelang, R (18) dan ES (30), keduanya warga Kabupaten Semarang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Selasa (29/7/2022).
Kapolres menyebutkan untuk tersangka ES diserahkan ke Polres Magelang Kota, pasalnya yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan hal yang sama di wilayah Kota Magelang.
“Tersangka ES kasusnya kita serahkan ke Polres Magelang Kota,” ujarnya.
Sementara dua orang terduga lainya statusnya masih sebagai saksi dan wajib lapor guna keperluan penyelidikan pengembangan selanjutnya. Pasalnya pada saat peristiwa terjadi diduga masih ada beberapa orang yang berhasil melarikan diri.
“Kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan serta motif dari para pelaku; karena menurut keterangan pada saat kejadian mereka tidak hanya berlima. Masih ada beberapa yang berhasil melarikan diri,” jelas Sajarod. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar