Cukai Rokok Bakal Dinaikkan, Berapa Harga Rokok?
BNews–NASIONAL– Pemerintahan pusat setujui kenaikan harga cukai rokok di Indonesia. Kenaikan tersebut akan mulai berlaku 1 Januari 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok sebesar 23 %. “Dengan kenaikan cukai rokok tersebut maka kenaikan harga rokok eceran akan naik 35 %,” katanya (18/9).
Pengajuan kenaikan cukai rokok ini informasinya sudah sampai ditangan presiden RI Joko Widodo. “Usulan kenaikan ini sudah disetujui oleh Presiden, dan tinggal diberlakukan awal tahun 2020 mendatang,” imbuhnya.
Disebutkan bahwa kenaikan ini akan segera ditetapan secara legalitasnya. “Nanti akan ditungakan ke peraturan menteri keuangan terbaru terkait harga cukai rokok dan diberlakukan sesuai keputusan presiden tadi,” paparnya.
Disebutkan bahwa kenaikan cukai rokok ini memperhatikan tiga tujuan. “Tujuan kenaikan ini yakni mengurangsi konsumsi rokok, menjaga penerimaan dan negara dan menjaga industri rokok dalam negeri,” terang Sri Mulyani.
Dijelaskan pula terkait tujuan mengurangi konsumsi rokok karena saat ini trend konsumen rokok meningkat. “Para perokok di Indonesia meningkat terutama kalangan perempuanperempuan dan anak-anak,” jelasnya.
“Hal ini juga mengamankan penerimaan negara dari cukai rokok, dimana kita targetkan Rp 173 trilyun pendapatan pada tahun 2020 mendatang,” pungkasnya. (bsn)