Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Culik Seorang Bocah 9 Tahun, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

Culik Seorang Bocah 9 Tahun, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

  • calendar_month Ming, 28 Feb 2021

BNews—KLATEN— Satuan Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan anak. Korban diketahui berinisial RS, seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, peristiwa penculikan itu terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan. Bermula saat korban sedang bermain dengan anak dari warga berinisial MW di Joton, Jogonalan, Klaten pada Selasa (23/02/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

”Kemudian pelaku IR dan anaknya berinsial, RAR mengajak pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke Yogyakarta. Kedua pelaku merupakan perempuan,” ungkapnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, orang tua dari korban yang berinisial SY mencari anaknya ke rumah MW. Namun ternyata anaknya tidak ada di rumah tersebut.

”MW ini memberi tahu SY bahwa korban pergi bersama pelaku RAR. Hingga pukul 18.00 WIB, ternyata korban belum juga pulang ke rumah, kemudian SY mencoba menghubungi RAR. Pelaku mengatakan bahwa korban tidak bersamanya,” ujar Edy.

Mendengar hal itu, SY langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Lanjut Edy, pihaknya yang mendapat laporan kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap IR. Yang mana diketahui merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung namun berdomisili di Cibinong, Bogor.

”Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Mobil Honda Brio warna putih dengan Nopol AD 8523 XS, beserta STNK dan BPKB. Dua stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat beraksi. Satu stel pakaian milik korban dan satu buah handphone merk oppo A83, serta Data Rekaman CCTV sekitar TKP,” imbuh Edy.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Edy menyebut bahwa motif penculikan tersebut yakni pelaku menyangka orang tua korban telah mengambil perhiasannya. Dirinya menuntut agar perhiasan tersebut dikembalikan.

“Menurut pelaku, dia membujuk rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta. Selanjutnya korban di bawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less