DAFTAR !! KPU Kabupaten Magelang Buka Pendaftaran PPS Tingkat Desa
- calendar_month Sel, 7 Mei 2024

rekrutmen PPS
BNews-MAGELANG– Jelang tahapan Pilkada 2024, KPU Kabupaten mulai menerima pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa.
Pendaftaran dimulai pada tanggal 2 Mei dan akan berakhir pada 8 Mei 2024 melalui website: www.siakba.kpu.go.id.
Sampai hari kedua pendaftaran, Sabtu (4/5/2024), ada 750 pendaftar tersebar di 372 desa/kelurahan.
Sebelumnya, KPU Magelang telah menutup pendaftaran Badan Ad Hoc sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. Total ada 517 pendaftar. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan yang lolos administrasi.
Peserta yang lolos administrasi berhak mengikuti test tertulis dengan metode Computer Assested Test (CAT) pada hari Selasa (7/5/2-24); di Pusat Komputer Universitas Muhammadiyan Magelang (Unimma), yang berada Gedung Fakultas Hukum (lantai 3), Kampus 2 Mertoyudan.
“InsyaAllah semua desa/kelurahan terpenuhi kebutuhan minimal pendaftarannya yaitu 2 kali 3 orang atau 6 orang. Kami selalu berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Magelang dan jajaran dan mensosialisasikan ini kepada masyarakat baik secara online, iklan layanan Masyarakat di radio maupun sosialisai tatap muka (secara langsung)” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik.
Dia juga menambahkan untuk memudahkan pelayanan, berkas lamaran selain bisa dikumpulkan melalui Help Desk di Kantor Magelang; mulai tanggal 16 Mei 2024 (setelah PPK terbentuk) sampai sebalum tes tertulis PPS, berkas lamaran bisa disampaikan di Kantor PPK di masing-masing kecamatan.
CEK BERITA UPDATE DISINI (KLIK)
Namun baik yang mengumpulkan di Kantor KPU maupun di Kantor PPK harus mengupload terlebih dahulu melalui website: www.siakba.kpu.go.id.
Ditambahkan Anggota KPU Kabupaten Magelang, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yohanes Bagyo Harsono, sebagai syarat untuk mendaftar PPS, sama seperti dengan pendaftaran PPK.
Diantaranya, warga negara Indonesia ditunjukkan dengan KTP, berusia 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Satu lagi, tidak menjadi anggota partai politik, tim sukses maupun tim kampanye yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Untuk surat pernyataannya, dapat diunduh di aplikasi siakba,” imbuhnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News




Saat ini belum ada komentar