Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Kadisdikbud Kabupaten Magelang : Surat Rekomendasi Uji Coba PTM Terbatas Di Sekolah Belum Turun

Kadisdikbud Kabupaten Magelang : Surat Rekomendasi Uji Coba PTM Terbatas Di Sekolah Belum Turun

  • calendar_month Sab, 28 Agu 2021

BNews–MAGELANG– PPKM dimasa pandemi masih diperpanjang oleh Pemerintah Indonesia. Termasuk di Kabupaten Magelang yang saat ini berada di Level 3 PPKM.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Instruksi Bupati Magelang Selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan

Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2021. Yakni Tentang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Magelang.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan  untuk hal pendidikan atau waktu sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/ 2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Namun terdapat pengecualian yakni SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen). Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Dan untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;

Serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar membuat pengaturan teknis terkait dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Dengan berpedoman pada keputusan tersebut diatas.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Aziz Amin Sudrajat saat dikonfirmasi Borobudurnews.com mengaku saat ini baru tahapan persiapan. Dan pengajuan izin penyelenggaraan ujicoba/simulasi PTM Terbatas.

“Saat ini belum turun rekomendasinya, masih nunggu,” katanya dalam pesan singkatnya (27/8/2021).

Sementara sebelumya diberitakan, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan juga terkait sekolah yang akan melakkan PTM.

“Untuk sekolah bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan,” katanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. “Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” tuturnya.

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8) bisa melakukan PTM terbatas. Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM. Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi.

“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM. Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia.

Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less