Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Daftar Nama Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Dirils BPOM RI

Daftar Nama Obat Tradisional Pemicu Kerusakan Dirils BPOM RI

  • calendar_month Rab, 5 Jul 2023

BNews-KESEHATAN- Tidak hanya kosmetik, beberapa obat tradisional ilegal juga beredar di pasaran Indonesia. Dan parahnya lagi obat-obatan ini peminatnya sangat tinggi dan lalu keras dipasaran.

Menurut temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), pada tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sehingga mengandung bahan kimia obat (MCO).

Jika masih dikonsumsi, efek kandungan BKO pada obat tradisional dapat merusak ginjal dan hati.

Selain itu, semua obat tradisional yang tidak memiliki izin edar BPOM RI, manfaat, khasiat dan mutunya tidak terjamin. Meski demikian tetap saja laris dipasaran.

Data dari Januari 2022 hingga April 2023, penyebaran obat tradisional ilegal terdeteksi sebanyak 57.826 link berdasarkan hasil patroli siber terkait obat dan makanan ilegal.

Persentase itu lebih tinggi dari temuan suplemen makanan ilegal, 3,51 persen atau sekitar 20 ribu mata rantai.

“Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” ungkap Kepala BPOM RI Penny K Lukito, Selasa, 04 Juli 2023.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Berikut Daftarnya :

  1. Minyak Lintah Papua (Kalimantan, Sumatera dan Bali)
    Kasus : Tanpa izin edar
  2. Kuat Lelaki Cap Beruang (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan)
    Kasus : mengandung BKO dan Tanpa izin edar
  3. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Jawa, Bali, Sumatera, Papua, NTT dan Kalimantan)
    Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  4. Wantong ( Jawa, Sumatra, Kalimantan, NTT dan NTB)
    Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  5. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
    Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  6. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
    Tanpa izin edar dan mengandung BKO
  7. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
    Kasus : Tanpa izin edar dan mengandung BKO

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less