Makan Dana Bantuan Gempa Jogja, Koruptor Borun 14 Tahun Diringkus di Hotel Bandung

BNews—NASIONAL— Terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Jogjakarta pada 2007 silam, Liliek Karnaen, 64, ditangkap. Pria yang buron 14 tahun tersebut dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ saat mengunjungi Hotel Amaroosa Kota Bandung, Selasa (19/10).

Setelah ditangkap, pria yang merupakan mantan dosen itu dibawa ke kantor Kejati Jawa Barat. ”Diamankan, pagi tadi (kemarin) dengan terpidana atas nama Ir Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIJ. Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Selasa (19/10).

Liliek ditangkap pada Selasa pagi sekitar 05.30WIB. Ia diketahui melakukan korupsi dengan memotong dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa Jogja pada 2007.

”Terpidana sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan terhadap dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000,” ungkap Dodi.

Akibat perbuatannya, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 188 K/Pid.Sus/2013 menyatakan terpidana terbukti secara sah. Dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.

”Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diamankan dan akan diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIJ untuk di eksekusi,” tegasnya. (ifa/han)

Sumber: Suara

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: