Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Kasus Aktivis Magelang Gugur, Fakta Sidang Berbalik Arah!
- calendar_month Jum, 10 Apr 2026

Sidang 3 Aktivis Magelang, Keterangan Ahli Gugurkan Konstruksi Dakwaan JPU
BNews-MAGELANG – Kuasa hukum tiga aktivis Magelang, Julian Duwi Prasetya, menegaskan bahwa konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penghasutan, berita bohong, dan SARA dinilai telah gugur.
Pernyataan tersebut disampaikan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Kamis (9/4) malam. Julian menilai keterangan para saksi dan ahli dalam persidangan memberikan titik terang yang membantah tuduhan terhadap para terdakwa.
“Sejauh ini banyak yang memberikan pencerahan terhadap sidang penghasutan, berita bohong, SARA. Menurut kami konstruksi dakwaan JPU sudah gugur semua,” tegas Julian.
Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum menghadirkan dua saksi a de charge dan tiga ahli a de charge. Menurut Julian, keterangan yang disampaikan para ahli telah membantah kronologi, fakta, hingga analisis yang sebelumnya diajukan oleh JPU.
Ia menilai, tiga pokok dakwaan sekaligus, yakni penghasutan, penyebaran berita bohong, dan ujaran kebencian berbasis SARA, tidak lagi memiliki dasar kuat.
Terkait dakwaan penyebaran berita bohong, Julian menjelaskan bahwa konten dalam flyer yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi unsur sebagai produk jurnalistik.
Ahli komunikasi yang dihadirkan pihak terdakwa, kata dia, telah menegaskan bahwa konten tersebut bukan berita dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemberitahuan resmi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam persidangan, dua ahli juga menjelaskan bahwa frasa “ACAB” yang terdapat dalam flyer merupakan slogan global, bukan informasi bohong.
Slogan tersebut disebut pertama kali muncul di Inggris pada 1958 dan telah dikenal luas sebagai bentuk ekspresi kritik terhadap institusi kepolisian di berbagai negara.
Julian pun membandingkan slogan tersebut dengan slogan yang digunakan institusi kepolisian.
“Kalau slogan ini benar akan dihukum, berarti slogan ‘Salam Presisi’ dan ‘Polisi Mengayomi’ dengan logika yang sama harusnya dapat diadili juga. Berlaku secara institusi — mereka pakai slogan bilang polisi mengayomi masyarakat, ternyata ada yang tidak mengayomi, harusnya bisa dituntut juga dong,” kata Julian.
Terkait dakwaan SARA, Julian menyebut unsur tersebut tidak terpenuhi. Hal ini merujuk pada keterangan para ahli, termasuk yang dihadirkan oleh JPU.
Menurutnya, ahli linguistik dan ahli pidana sepakat bahwa institusi Polri tidak termasuk dalam kategori “golongan penduduk” sebagaimana dimaksud dalam pasal yang digunakan.
“Sudah clear bahwa Polri tidak masuk ke dalam golongan penduduk sehingga unsur SARA-nya tidak terpenuhi. Maksud pasal SARA dikualifikasi golongan penduduk itu supaya tidak terjadi benturan secara horizontal antar masyarakat, bukan untuk institusi seperti kepolisian,” jelas Julian.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam pembahasan dakwaan penghasutan, Julian menyoroti perdebatan mengenai teori kausalitas. Ia menyebut pihaknya menghadirkan Dr. Ahmad Sofian sebagai ahli yang memiliki kompetensi lebih relevan.
Menurutnya, disertasi Dr. Ahmad Sofian secara khusus membahas ajaran kausalitas, berbeda dengan ahli yang dihadirkan JPU yang fokus pada asas praduga tak bersalah.
“Secara kualifikasi menurut kami memang lebih mendalam Bapak Dr. Ahmad Sofian. Publik juga bisa melihat kualitasnya kalau mau dibandingkan. Kami lebih yakin dengan ahli yang kami hadirkan dari segi keilmuan,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap, Julian mendesak JPU untuk tidak memaksakan tuntutan.
Ia menegaskan bahwa JPU memiliki kewenangan hukum untuk menuntut bebas para terdakwa, terlebih jika dalil-dalil dakwaan telah banyak terbantahkan dalam persidangan.
“Fakta-fakta persidangan banyak yang membantah dalil dakwaan mereka. JPU juga punya hak untuk menuntut bebas. Harapan kami, setelah seluruh ahli kami selesai dihadirkan, Jaksa secara bijak mau menuntut bebas para terdakwa,” pungkas Julian. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar