Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Dalang Kecurangan Seleksi CASN, Petugas Tangkap Seorang Caleg DPRD Kabupaten Magelang

Dalang Kecurangan Seleksi CASN, Petugas Tangkap Seorang Caleg DPRD Kabupaten Magelang

  • calendar_month Sab, 16 Des 2023

BNews-MAGELANG- Kasus dugaan tindak kecurangan tes seleksi CASN di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyeret seorang Caleg DPRD Kabupaten Magelang. Ia adalah AW, yang merupakan calon legislator DPRD Kabupaten Magelang dari Partai Golkar.

Dari berbagai sumber, dapat diketahui bahwa AW ditangkap oleh Kejati Jatim di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, pekan lalu.

AW diketahui merupakan warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang. Ia diduga menjadi otak dari sindikat kecurangan tes seleksi CASN.

Aksi pria berusia 60 tahun tersebut terbongkar saat petugas verifikator pada tahap Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023; mencurigai peserta saat akan masuk ke Kejati Jatim.

Petugas menemukan ketidakcocokan antara wajah peserta dengan data yang diterima oleh panitia. Peserta tersebut, yang berinisial EYD, mengakui bahwa Asrori adalah pelaku praktik perjokian.

“Keterangan yang bersangkutan berada di lokasi penangkapan seperti yang telah dilaporkan,” ujar Zaenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, dikutip Suara Merdeka pada Jumat (15/12/2023).

Diketahui bahwa nama AW tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Magelang untuk Pileg 2024. Ia merupakan caleg daerah pemilihan 5 (Pakis, Tegalrejo, Candimulyo, Sawangan) dari Partai Golkar.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tak hanya itu, AW juga pernah menjabat sebagai Kepala Desa Tamanagung pada periode 2014-2019. “Informasi bahwa AW pernah menjabat sebagai Kades Tamanagung adalah benar,” ucap Joko Susilo, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, kepada Suara Merdeka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Afiffudin, menyatakan bahwa meskipun AW telah ditetapkan sebagai tersangka; namanya tetap akan tercantum dalam DCT.

Namun, saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024, namanya akan diumumkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tempat pemungutan suara (TPS).

“Seperti kasus caleg yang meninggal, yang dinyatakan TMS akan diumumkan di TPS,” katanya. (*/dikutip suara merdeka)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less