Dana Sebesar Rp 19 Miliar Disiapkan Pemkot Magelang Untuk THR ASN

BNews-MAGELANG- Pemerintah Kota Magelang mengalokasikan dana sebesar Rp 19 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nanang Kristiyono, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, menyatakan bahwa THR akan segera dibayarkan sebelum hari raya.

“Kita masih dalam proses persiapan teknis. Begitu proses persiapan selesai, yang tentunya bertepatan dengan periode libur ini, maka pembayaran gaji bulan April akan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran THR. Rentang waktu pembayaran THR akan dilakukan antara tanggal 1 hingga 5 April,” ungkap Nanang pada hari Minggu (31/3/2024).

Nanang juga menjelaskan bahwa jumlah ASN di Pemkot Magelang mencapai 2.889 orang, terdiri dari 2.493 PNS dan 396 PPPK. Selain itu, anggota DPRD dan pejabat daerah setempat juga termasuk dalam penerima THR.

“Jadi yang berhak menerima THR adalah PNS dan PPPK sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mendagri tanggal 15 Maret dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024,” tambahnya.

Terkait dengan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR yang dibayarkan, besarannya hanya mencapai 75 persen untuk memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Akan tetapi, besaran TPP THR tersebut telah meningkat 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“TPP mengalami peningkatan 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 50 persen. Meskipun demikian, pembayaran TPP THR ini hanya sebesar 75 persen dikarenakan keterbatasan keuangan daerah,” jelas Nanang.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Diharapkan bahwa dengan adanya TPP THR ini, kesejahteraan pegawai dapat meningkat dan turut memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Para pegawai juga diimbau untuk menggunakan THR mereka untuk membeli produk-produk dalam negeri guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Yang berkaitan dengan THR untuk tenaga honorer atau non ASN, Pemkot Magelang tidak mengalokasikan dana khusus karena regulasi pemerintah tidak menyebutkan pembayaran THR untuk kelompok tersebut.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak ada THR untuk honorer. Selama status pegawai mereka non PNS dan tergolong sebagai penyedia jasa, maka pengeluaran dana lebih diarahkan ke belanja jasa bukan belanja pegawai,” paparnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!