Datangi Balai Desa, Warga Sidorejo Magelang Minta Kejelasan Soal Munculnya Tunggakan PBB Meski Sudah Bayar
- calendar_month Jum, 28 Mar 2025

Sejumlah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang mendatangi balai desa setempat untuk meminta kejelasan terkait iuran PBB, Kamis (27/3/2025).
BNews–MAGELANG– Sejumlah warga Desa Sidorejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang mendatangi balai desa setempat, Kamis (27/3/2025). Mereka meminta penjelasan terkait iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah dibayarkan namun dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada catatan tunggakan.
Mereka melakukan mediasi dengan kepala desa, camat dan perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Turut hadir dalam acara tersebut yakni Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Muh Heri Siswanto.
Mayoritas warga sudah membayar PBB tapi mereka menduga ada sebagian iuran yang belum disetorkan kepada pemerintah. Karena itu, mereka menuntut adanya transparasi iuran tersebut.
“Ini belum terbuka karena memang dari kemarin beberapa oknum kepala dusun masih belum menyelesaikan. Yang kita minta itu kejujurannya bahwa dana yang sudah dibayarkan oleh warga itu, selain dicatat, sudah disetorkan belum,” kata perwakilan warga Desa Sidorejo Eri Wasono (38) usai mediasi, Kamis (27/3/2025).
“Sesuai di SPPT yang muncul mulai 2024 dimunculkan tagihan itu, mulai 2013. Hanya memang tidak muncul semua urut, ada yang 2014, ada yang mulai 2019. Besaran (tagihan) macam-macam, tapi kalau kemungkinan berapa saya takut menyebutkan angka kalau tidak sesuai,” lanjut Eri.
Karena itu, warga sepakat untuk memberi waktu selama tiga bulan ke depan agar perangkat desa bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
“Apabila dalam tiga bulan tidak bisa melunasi maka konsekuensinya harus siap. Konsekuensinya kita kembalikan lagi kepada masyarakat. Beberapa warga mengusulkan kalau memang tiga bulan tidak bisa mengembalikan ya bisa jadi ada tuntutan warga untuk dikasuskan ke hukum,” ujar Eri.
IKUTI BOROBUDUR NEWS di GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)
Kepala Desa Sidorejo Endang Nurhayati mengungkap, pihaknya selama ini tidak mengetahui perihal masalah tersebut. “Karena dari kepala dusun, (iuran PBB) langsung (disetorkan) ke kecamatan biasanya. Dengan seperti ini (pertemuan) juga lega. Terima kasih kepada semuanya yang hadir, dengan seperti ini kami tahu perangkat saya seperti apa,” bebernya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Muh Heri Siswanto menuturkan bahwa menjadi keprihatinan bersama terkait dengan iuran PBB yang diduga belum disetorkan.
“Tapi Alhamdulillah dengan mediasi dari perangkat-perangkat yang menahan iuran PBB akan segera diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan ke depan,” tuturnya.
“Seandainya dalam jangka waktu tiga bulan ke depan (tidak selesai) mereka siap menerima konsekuensi apapun yang diberikan oleh warga. Bahkan konsekuensi mundur pun mereka siap,” sambungnya.
Dia menilai, warga juga kecewa dengan tindakan tersebut sehingga mediasi tersebut sempat berjalan alot. (mta)
About The Author
- Penulis: BNews 7



Saat ini belum ada komentar