Ditahan Kejagung, Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi MBG
- calendar_month 0 menit yang lalu

Dadan Hindayana (foto: bgn.go.id)
BNews–NASIONAL– Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga turut ditahan.
Dilansir dari detikNews, ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
“Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” sambungnya.
Dadan, Sony, dan Lodewyk telah dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).
About The Author
- Penulis: BNews 7




Saat ini belum ada komentar