Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Diduga Ada Pungli Pembuatan Sertifikat, Warga Borobudur Gruduk Balai Desa

BNews—BOROBUDUR—Balai Desa Wringinputih Kecamatan Borobudur digruduk ratusan warganya kemarin (10/3). Pasalnya masyarakat menuntut pengembalian kelebihan pembayaran biaya pembuatan serfitikat tanah.

 

Pembuatan sefitikat yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  ini masyarakat memperkirakan mencapai biaya ratusan juta rupiah. “Kami merasa ada beberapa oknum pemerintah desa telah melakukan pemungutan sepihak kepada pemohon PTSL diluar ketentuan yang berlaku,” ungkap Sugeng salah satu perwakilan masyarakat yang hadir kemarin.

 

“Dimana PTSL sesuai SKB 3 Menteri hanya sebesar Rp. 150.000,- per sertifikat, dan jika melebihi maksimal hanya sebesar Rp.350.000,- dan harus diperdeskan terlebih dahulu,” imbuhnya.

 

Diakui oleh Sugeng bahwa terdapat keputusan sepihak dalam pengurusan serfditikat ini. “Dimana masyarakat pemohon PTSL dipatok Rp, 750.000,- dan itu tidak diperdeskan sama sekali. Selain itu masih ditambah biaya pologoro, balik nama, dan akta hibah, yang nilainya ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Seperti yang dialami oleh Suharno warga Dusun Karangmalang yang mencapai Rp.2.050.000.- per sertifikat,” paparnya.

 

Disebutkan juga bahwa pada tahap pertama pemohon PTSL dimulai pada akhir tahun 2017 ada 634 sertifikat yang sudah jadi dengan biaya berfariasi diatas ketentuan. Kemudian ditahap kedua tahun 2018 ada sekitar 200 sertifikat namun belum sampai saat ini belum jadi.

 

“Kita menuntut agar pemerintah desa dalam hal ini yang bertanggungjawab harus mengembalikan semua kelabihan biaya tersebut dalam waktu tiga hari, karena sebenarnya kita sudah berupaya meminta pengembalian sejak minggu kemarin,” tegas Sugeng.

 

“Kami juga menemukan beberapa pungutan balik nama sebesar Rp. 350.000,- pembiayaan sertifikat tarif umum, namun dimasukkan ke dalam PTSL,” tambahnya.

 

Dijelaskan juga terkait hal ini dimana pemohon juga sudah membayar 6 hingga 10 juta rupiah, yakni atas nama Siti Nurhidayati, dan Suwandi,” tambahnya.

 

Selanjutnya proses dilanjutkan mediasi yang dipimpin oleh Camat Borobudur didampingi Kapolsek dan Danramil Borobudur. Dalam proses tersebut disepakatikesanggupan pengembalian kelebihan biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL dalam tiga hari.

 

Dan hasil kesepkatan tersebut ditanda tangani oleh Mantan Kepala Desa Suprih Prasetyo, Kaur Pemerintah Desa Muhajari, dan Sekdes Mulyono. “Jika dalam waktu tiga haru terhitung hari itu tidak sanggup mengembalikan kelebihan yang dipungut maka akan dilaporkan ke pihak Polres Magelang,” tandasnya. (bsn)

 

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!