Dua Terduga Pencuri di Mertoyudan Magelang Ditangkap di Hotel Banyumas, Kerugian Rp77 Juta
- calendar_month 14 menit yang lalu

Petugas Kepolisian Polresta Magelang Tunjukan Barang Bukti Pencurian di Mertoyudan Magelang
BNews-MAGELANG – Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Lingkungan Saratan 2, RT 006 RW 014, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dua orang terduga pelaku berinisial S dan W diamankan polisi setelah korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp77 juta.
PS Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Indramayu. Keduanya diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Mertoyudan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya saat ditemui di Mako Polresta Magelang, Senin (19/10/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelapor yang sedang bekerja mendapat kabar dari suaminya bahwa kondisi rumah mereka berantakan dan diduga telah dimasuki orang yang tidak dikenal tanpa izin.
Setibanya di rumah, pelapor mendapati sejumlah lemari dalam keadaan terbuka. Barang-barang yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari berserakan di lantai. Selain itu, salah satu laci lemari ditemukan mengalami kerusakan yang diduga akibat dibuka secara paksa.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui uang tunai yang disimpan di dalam laci serta sejumlah perhiasan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan dengan berat sekitar 29,76 gram yang ditaksir bernilai Rp75 juta. Selain itu, uang tunai sebesar Rp2 juta juga dilaporkan hilang. Dengan demikian, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp77 juta.
Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku di Hotel Banyumas
Setelah menerima laporan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan pencurian di wilayah Mertoyudan.
Upaya tersebut berujung pada pengamanan dua terduga pelaku berinisial S dan W di sebuah kamar hotel di Kabupaten Banyumas pada Selasa malam (13/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga melakukan pencurian menggunakan anak kunci palsu yang mereka miliki.
CEK BERIT UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Barang bukti itu meliputi 29 buah anak kunci, satu alat congkel, tujuh cincin, empat liontin, tujuh pasang anting, uang tunai sebesar Rp258 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi E 5890 UAG.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mertoyudan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Lanjutkan Proses Hukum
Ipda Ady Lilik Purbianto menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan sejumlah tahapan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Langkah yang dilakukan antara lain memeriksa saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Penyidik juga merencanakan penahanan, penyusunan berkas perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Magelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Masyarakat juga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik serta memperhatikan keamanan barang berharga yang disimpan di rumah. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian mencurigakan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat di Kabupaten Magelang untuk tetap waspada terhadap potensi pencurian, sekaligus memastikan keamanan rumah dan lingkungan sekitar. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar