Dugaan Kampanye Hitam Terjadi di Magelang, ini Komentar Bawaslu
BNews-MAGELANG– Dugaan praktik kampanye hitam di moment Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Magelang. Sasarannya caleg DPR RI dari PDIP, Nursyirwan Soejono.
Kampanye hitam itu dituangkan dalam spanduk yang dipasang di pohon pinggir jalan. Kontennya diduga berisi hasutan atau menjelekkan caleg tersebut.
Dari informasih yang diterima Borobudurnews.com pada (18/12/2023), spanduk itu dipasang di pohon di pinggir Jalan Mayor Unus. Atau kawasan Tanjung, Banjarnegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Spanduk itu memajang foto Nursyirwan yang diedit dengan tambahan foto wajah dua wanita di sisi kanan kirinya. Tulisan dalam spanduk itu menyebut soal kehidupan pribadi Nursyirwan Soejono.
Saat dikonfirmasi, Bawaslu Kabupaten Magelang mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai praktik kampanye hitam tersebut.
“Bawaslu Kabupaten Magelang sampai hari ini belum ada laporan terkait adanya kampanye hitam di Kabupaten Magelang,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasari Masyarakat dan Humas, Sumarni Aini Chabibah (18/12/2023) sore.
Ainy sapaan akrabnya menjelaskan terkait apa itu kampante hitam. “Terkait kampanye dengan menjelek-jelekkan lawan atau kampanye yang bersifat; menghasut, mengadu domba, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UU 7/2017 tentang pemilu,” imbuhnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Namun, lanjuntya tim kampanye dilarang kampanye dengan mengadu domba dan menghasut. :Hal itu sesuai dengan larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat 1 huruf d,” jelasnya.
Ainy juga mengaku akan memerintahkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kecamatan maupun pengawas desa; untuk menginventarisasi terkait dugaan adanya kampanye hitam.
“Salah satunya adalah spanduk tentang Nursyirwan, jika melanggar administrasi, maka akan dilepas. Jika muatan (spanduk) melanggar; kami akan melakukan upaya penertiban karena terdapat unsur penghasutan dan adu domba atau kampanye hitam,” ujarnya. (bsn)